Pergantian pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara semestinya tidak menjadi alasan bagi sebuah perkara untuk kehilangan arah. Sebaliknya, pergantian Kepala Kejati justru harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh perkara yang menjadi perhatian publik berjalan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satunya adalah dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Perkara ini bukan perkara kecil. Kejati Maluku Utara sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan menyatakan prosesnya masih berjalan. Pada Juni 2026, Kejati disebut masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK untuk menentukan langkah berikutnya. Pada 26 Agustus 2026, penyidik juga masih memeriksa saksi ahli sebagai bagian dari proses yang diminta BPK sebelum perhitungan kerugian negara dilakukan.
Artinya, secara faktual kasus tersebut bukan perkara yang sudah ditutup. Tetapi persoalan yang kemudian muncul adalah seberapa jelas publik mendapatkan informasi mengenai perkembangannya? Di titik inilah Kejati Maluku Utara perlu berbicara lebih terbuka.
Roberthus Melchisedek Tacoy kini memimpin institusi Adhyaksa di Maluku Utara setelah dilantik menggantikan Sufari pada 11 Agustus 2026. Kedatangan pimpinan baru tentu membawa harapan baru, tetapi harapan itu tidak cukup dijawab dengan slogan penegakan hukum.
Publik membutuhkan kepastian. Apa posisi perkara tersebut saat ini? Apakah pemeriksaan ahli telah selesai? Apakah hasil perhitungan kerugian negara sudah diterima? Jika belum, apa kendalanya? Jika sudah, apa langkah hukum berikutnya? Pertanyaan-pertanyaan itu sederhana, tetapi penting. Sebab dalam perkara yang menyangkut uang publik, diam terlalu lama dapat melahirkan spekulasi. Ketika informasi resmi minim, ruang publik akan diisi oleh berbagai dugaan—mulai dari perkara yang memang membutuhkan waktu, persoalan teknis penyidikan, hingga tudingan adanya intervensi. Semua dugaan tersebut belum tentu benar. Karena itu, justru institusi penegak hukum yang harus memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan proses hukum.
Kejaksaan tidak harus terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya demi memenuhi tuntutan opini publik. Penegakan hukum harus berbasis bukti dan prosedur.
Namun kehati-hatian juga tidak boleh berubah menjadi ketidakjelasan. Ada perbedaan besar antara belum menetapkan tersangka karena proses pembuktian belum selesai dengan membiarkan publik tidak mengetahui perkembangan sebuah perkara.
Yang pertama merupakan bagian dari proses hukum. Yang kedua adalah persoalan komunikasi dan akuntabilitas publik. Karena itu, Kajati Maluku Utara yang baru perlu menjadikan perkara DPRD Malut sebagai salah satu ujian transparansi institusinya. Bukan dengan tekanan untuk menghukum siapa pun, melainkan dengan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan perkembangan pentingnya disampaikan kepada masyarakat.
Jika memang belum cukup bukti, jelaskan. Jika masih menunggu audit BPK, jelaskan. Jika audit telah selesai dan perkara siap memasuki tahapan berikutnya, jelaskan pula. Dan jika ternyata tidak ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara, masyarakat juga berhak mengetahui alasan penghentiannya. Publik tidak meminta Kejati untuk bekerja berdasarkan tekanan massa. Publik meminta Kejati bekerja berdasarkan hukum—dan menjelaskan pekerjaannya secara terbuka.
Kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang mungkin bertanggung jawab. Lebih jauh dari itu, perkara ini merupakan ujian apakah institusi penegak hukum mampu menjaga kepercayaan masyarakat ketika berhadapan dengan dugaan penyalahgunaan uang rakyat. Pergantian kepala kejaksaan seharusnya menjadi awal dari babak baru, bukan titik di mana perkara lama perlahan menghilang dari perhatian. Jangan biarkan kasus ini menjadi arsip. Biarkan hukum yang menentukan akhirnya—tetapi pastikan publik tahu bahwa prosesnya benar-benar berjalan. (*)

Tinggalkan Balasan