PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, baru-baru ini melontarkan pernyataan yang bukan tidak mungkin makin membuat publik muak. Rusdi yang didamping dua Wakil Ketua DPRD yakni Amin Subuh dan Jamian Kolengsusu, meminta agar kinerja wakil rakyat tidak diganggu. Hanya saja tidak jelas pernyataan tersebut diarahkan ke pihak mana. Alasannya sederhana, DPRD tetap bekerja, tetap menerima aspirasi, tetap menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Pernyataan pimpinan dewan ini patut dicatat. Tetapi ada satu hal yang juga patut ditegaskan, yakni kritik publik bukan gangguan terhadap kerja DPRD. Kritik adalah bagian dari pengawasan terhadap lembaga yang bekerja menggunakan uang rakyat. Karena itu, ketika muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan reses, perjalanan dinas, dan penggunaan anggaran, jawaban yang dibutuhkan publik bukan sekadar ajakan agar DPRD tetap bekerja. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, data, dan penjelasan yang bisa diuji. Polemik perjalanan dinas DPRD Ternate bukan lagi sekadar percakapan di warung kopi.

Pada September 2026, Polda Maluku Utara menyatakan mendalami dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 dan telah meminta keterangan sedikitnya lima saksi. Penyidik juga disebut masih menunggu dokumen terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat sipil mempersoalkan anggaran perjalanan dinas DPRD Ternate yang mereka sebut sekitar Rp26,3 miliar untuk 2024–2025. Angka dan dugaan penyimpangan tersebut tentu belum boleh diperlakukan sebagai fakta korupsi sebelum proses pemeriksaan hukum membuktikannya. Namun, besarnya angka yang dipersoalkan membuat pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar dan layak dijawab secara terbuka.

Begitu pula dengan reses. Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara lokasi reses yang dilaporkan dengan lokasi kegiatan yang sebenarnya, persoalannya bukan sekadar soal administrasi. Reses menggunakan fasilitas dan anggaran publik karena secara prinsip merupakan instrumen anggota DPRD untuk bertemu konstituen dan menyerap aspirasi.

Maka dokumen reses semestinya bukan sesuatu yang harus ditutup-tutupi. Di mana kegiatan berlangsung? Siapa yang hadir? Berapa biaya yang digunakan? Apa aspirasi masyarakat yang dihimpun? Apa tindak lanjutnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru merupakan cara paling sederhana untuk membuktikan bahwa reses benar-benar menjadi kerja politik untuk rakyat, bukan sekadar formalitas administrasi.

Di sinilah pernyataan “jangan ganggu kinerja wakil rakyat” perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak ada yang seharusnya mengganggu anggota DPRD menjalankan mandatnya. Tetapi tidak ada pula alasan untuk mengganggu hak publik dalam mengawasi bagaimana mandat itu dijalankan. DPRD adalah lembaga publik. Anggarannya berasal dari APBD. Hak-hak keuangan anggota dewan berasal dari uang publik. Perjalanan dinas dibayar dengan uang publik. Kegiatan reses juga dibiayai dengan uang publik.

Maka transparansi bukan kemurahan hati. Transparansi adalah kewajiban moral dan institusional. Apalagi persoalan ini sudah masuk ke ranah penelusuran aparat penegak hukum. Pimpinan DPRD justru dapat menjadikan momentum ini untuk menunjukkan bahwa lembaganya tidak takut terhadap pemeriksaan, tidak alergi terhadap kritik, dan tidak defensif terhadap pertanyaan publik.

Caranya sederhana: buka data. Publikasikan dokumen perjalanan dinas yang dipersoalkan sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Jelaskan tujuan perjalanan, agenda, peserta, bukti keberangkatan, bukti penginapan, serta pertanggungjawabannya. Untuk reses, buka pula informasi kegiatan dan hasil penyerapan aspirasi secara terukur. Jika semua benar, data akan menjadi pembelaan terbaik.

Jika ada kesalahan administratif, publik berhak mengetahui dan memperbaikinya. Jika ternyata ditemukan pelanggaran, biarkan mekanisme hukum bekerja. Yang justru tidak boleh terjadi adalah meminta publik berhenti bertanya hanya karena DPRD mengklaim sedang bekerja. Sebab ukuran kinerja wakil rakyat bukan hanya seberapa sering mereka duduk di ruang rapat. Kinerja juga diukur dari seberapa terbuka mereka mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat dan seberapa serius mereka menjawab setiap pertanyaan yang muncul dari masyarakat.

DPRD Ternate tidak perlu takut terhadap kritik. Masyarakat Ternate juga tidak perlu takut untuk bertanya. Sebab demokrasi bukan hanya tentang memilih wakil rakyat setiap lima tahun. Demokrasi juga tentang memastikan bahwa setelah terpilih, para wakil tersebut tetap bisa diawasi. Jadi, silakan DPRD terus bekerja. Tetapi biarkan pula publik terus mengawasi.

Jangan ganggu kinerja wakil rakyat. Benar. Tetapi jangan ganggu juga hak rakyat untuk bertanya: uang kami digunakan untuk apa, perjalanan itu benar dilakukan atau tidak, dan reses itu benar-benar menemui rakyat atau sekadar tercatat di atas kertas?. Pertanyaan itu bukan gangguan. Itulah pengawasan. (*)