PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Baru-baru ini Polda Maluku Utara mengungkap dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Sedikitnya 86 perempuan diamankan, sebagian masih di bawah umur. Perempuan sebanyak itu dipekerjakan di tempat karaoke sebagai pemandu lagu, di Kecamatan Obi dan Bacan. Para korban sementara menjalani pemeriksaan secara maraton. Tujuannya untuk mengungkap siapa pelaku TPPO tersebut.

Dibongkarnya dugaan praktik TPPO di Halmahera Selatan tersebut seakan membuka ingatan publik atas kasus yang sama di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada 2024 lalu. Polres Halmahera Utara ketika itu menemukan ada perempuan jadi korban TPPO. Korban dipekerjakan di salah satu tempat karaoke milik salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat. Hanya saja proses hukum tak menyentuh pemilik tempat karaoke. Polisi hanya bisa memproses dua orang pengelola tempat karaoke milik anggota DPRD tersebut. Kabarnya, anggota DPRD itu punya jejaring yang kuat di institusi penegak hukum, sehingga bisa bebas dari jeratan hukum.

Kasus TPPO di Maluku Utara harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Aparat penegak hukum juga harus memastikan tidak ada pihak yang mendapat perlindungan hanya karena memiliki modal, jaringan, atau pengaruh. Jika pengelola maupun pemilik tempat karaoke terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, mereka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus TPPO bukan sekadar persoalan menghukum pelaku. Ini menyangkut perlindungan terhadap korban, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan dan berpotensi dieksploitasi. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan ada yang dilindungi. Usut sampai ke akar-akarnya, ungkap seluruh jaringan yang terlibat, dan pastikan korban memperoleh perlindungan serta keadilan. (*)