PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar paripurna luar biasa dalam rangka pertimbangan resmi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 pada Rabu (16/9/2026). Pada kesempatan itu, anggota DPD RI dari Maluku Utara, Hasby Yusuf, ambil bagian menyoroti alokasi anggaran untuk daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Di postur anggaran itu belum berimbang antara kebutuhan pusat dan daerah kepulauan seperti Maluku Utara.

Titik soalnya ada pada transfer ke daerah. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan dana itu Rp735 triliun, setara 2,63 persen produk domestik bruto, hanya selisih tipis dari batas bawah koridor 2,55-2,79 persen yang ditetapkan rancangan RKP 2027. Belanja pemerintah pusat, sebaliknya, dipatok 12,02 persen PDB, melampaui batas atas koridornya sendiri 11,07-12,01 persen. DPD RI mengusulkan kenaikan transfer ke daerah menjadi Rp780,22 triliun, mengejar batas atas koridor. Tambahan Rp45,22 triliun itu diklaim tak menambah defisit, karena diambil dari realokasi program pengelolaan belanja lainnya senilai Rp616,77 triliun yang sebagian besar berupa dana antisipatif.

Hasby juga menyoal Dana Bagi Hasil (DBH). Pagunya di RAPBN 2027 hanya Rp63,36 triliun, anjlok 62,5 persen dari realisasi 2025, sementara kurang bayar ke daerah terus menumpuk. Bagi daerah penghasil sumber daya alam seperti Maluku Utara, angka itu terasa janggal harga minyak Brent sempat menembus US$120 per barel pada 10 September 2026, jauh di atas asumsi harga minyak Indonesia US$75 per barel dalam RAPBN. DPD RI meminta pemerintah menghapus ketentuan yang membuat kenaikan penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam tidak dibagihasilkan ke daerah.

Daftar keberatan tak berhenti di situ. Dana Alokasi Khusus fisik anjlok dari Rp50,89 triliun pada realisasi 2024 menjadi tinggal Rp5 triliun tahun depan, susut lebih dari 90 persen dalam tiga tahun. DPD meminta dana itu dipulihkan ke Rp20 triliun. Dana Desa Reguler pun diminta naik dari Rp25 triliun menjadi Rp30 triliun, supaya program penugasan pusat tidak menggerus jatah desa. DPD RI juga mendesak agar usulan anggota DPD dari daerah pemilihan mendapat saluran resmi dalam penentuan DAK Fisik seperti jalan, irigasi, air bersih, sekolah, dan puskesmas yang selama ini dihimpun langsung dari lapangan.

Angka-angka lain memperkuat argumen ketimpangan itu. Porsi transfer ke daerah terhadap total belanja negara terus menyusut, dari 28,24 persen pada realisasi 2023 menjadi 17,94 persen pada RAPBN 2027, sementara porsi belanja pemerintah pusat melonjak dari 71,76 persen ke 82,06 persen. Pembayaran bunga utang tahun depan yang mencapai Rp650,31 triliun bahkan nyaris menyamai seluruh transfer ke daerah Rp735 triliun, dana yang harus mendanai 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten dan kota, serta lebih dari 75 ribu desa.

Tekanan itu, menurut Hasby, berujung pada daerah yang makin bergantung pada Pendapatan Asli Daerah. Targetnya melonjak dari Rp264 triliun pada 2020 menjadi Rp429 triliun pada 2026, dari 23,67 persen menjadi 36,17 persen total pendapatan daerah. DPD RI mencatat, dorongan menggali PAD lebih agresif ini telah memicu kerawanan sosial di sejumlah wilayah.

Hasby menegaskan bahwa kebijakan fiskal nasional harus dibangun di atas prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keberpihakan terhadap kebutuhan daerah. Ia berharap pemerintah menjadikan pertimbangan DPD RI sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan RAPBN 2027, terutama untuk memastikan daerah kepulauan dan penghasil sumber daya alam seperti Maluku Utara memperoleh alokasi anggaran yang sepadan dengan kontribusinya terhadap negara.

“Pembangunan nasional tidak boleh hanya berpusat di Jakarta, tetapi harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat di seluruh daerah. TKD jangan dipangkas, DBH jangan ditahan, karena itu merupakan hak daerah yang harus dipenuhi secara adil. Keadilan fiskal adalah kunci agar otonomi daerah berjalan efektif dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara merata,” ujarnya mengakhiri. (tan)