Tingkah anggota DPRD Kota Ternate memang bikin geleng-geleng kepala. Belum selesai masalah dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas keluar daerah yang sementara ini diusut Polda Maluku Utara, kini muncul lagi masalah baru. Lima anggota DPRD diduga mengubah lokasi reses, yang harus di Pulau Moti, mereka buat di Kelurahan Toboko, Kota Ternate, tepatnya di rumah salah satu wakil rakyat, dengan menghadirkan salah lurah dari Moti.
Lima anggota DPRD yang dimaksud adalah Ridwan AR, Naila Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, Najib Thalib. Lurah yang ikut dalam pertemuan singkat itu adalah Lurah Tafaga Ade Samsudin. Diubahnya lokasi reses ini tentu saja mengurangi pengeluaran biaya yang padahal sudah difasilitasi melalui APBD. Satu dari lima wakil rakyat itu mengaku waktu mereka terbatas, sehingga lokasi reses diubah. Masalah ini telah diketahui publik luas. Para anggota DPRD mendapat kecaman keras.
Betapa tidak, reses anggota DPRD seharusnya menjadi momentum untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat, bukan sekadar kegiatan administratif yang berujung pada pencairan dan pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, dugaan adanya perubahan atau manipulasi lokasi reses oleh anggota DPRD Kota Ternate demi mendapatkan atau mempertanggungjawabkan anggaran reses secara tidak semestinya harus mendapat perhatian serius.
Persoalannya bukan hanya soal lokasi. Jika benar lokasi kegiatan diubah dalam dokumen pertanggungjawaban, sementara pelaksanaan di lapangan berbeda, maka publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya terjadi dengan uang rakyat yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut?. Anggaran reses berasal dari uang publik. Setiap rupiah harus memiliki dasar penggunaan yang jelas, kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, serta bukti pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Dokumen administrasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas untuk melegitimasi pengeluaran yang tidak sesuai kenyataan.
DPRD Ternate perlu membuka informasi mengenai pelaksanaan reses secara transparan: lokasi, tanggal kegiatan, jumlah peserta, bentuk kegiatan, besaran anggaran, serta dokumen pertanggungjawabannya. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan.
Jika terdapat perbedaan antara lokasi yang ditetapkan dengan lokasi yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban, persoalan tersebut semestinya tidak diselesaikan secara internal atau dibiarkan menjadi rumor. Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum yang berwenang perlu memeriksa dokumen dan fakta lapangan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Namun, penting pula untuk tidak menghakimi seseorang sebelum ada bukti dan pemeriksaan resmi. Dugaan harus diuji melalui data, dokumen, keterangan saksi, dan pemeriksaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang anggota DPRD. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan dan integritas pengelolaan keuangan daerah.
Reses adalah hak sekaligus kewajiban politik anggota DPRD untuk menyerap aspirasi rakyat. Jangan sampai uang untuk mendengar suara rakyat justru menjadi ruang gelap yang sulit diawasi rakyat. Publik berhak mengetahui ke mana uang reses dibelanjakan dan apakah kegiatan yang dibiayai benar-benar terjadi. Jika semuanya sesuai aturan, keterbukaan justru akan menjadi pembelaan terbaik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. (*)

Tinggalkan Balasan