Ada hal yang setidaknya direnungkan dari dua perkara dugaan korupsi yang kini menjadi perhatian publik Maluku Utara. Dua perkara yang dimaksud adalah dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate dan dugaan korupsi tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Aparat penegak hukum sementara ini bekerja untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab dari dua masalah itu. Tapi, siapa pun yang disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas diusut penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara, sedangkan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi diusut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Meski dugaan praktik korupsi terjadi di dua lembaga berbeda dan diusut dua institusi penegak hukum yang berbeda pula, tapi ada satu kesamaan yang tidak boleh diabaikan, yakni dua dugaan masalah ini menyangkut uang publik dan menyentuh langsung kredibilitas lembaga perwakilan rakyat. Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun 2024 yang disebut mencapai sekitar Rp26,3 miliar bukan angka kecil. Ketika aparat penegak hukum memperdalam perkara tersebut, pertanyaan publik menjadi wajar: untuk apa anggaran sebesar itu digunakan, siapa yang menikmati, apakah seluruh perjalanan benar-benar dilaksanakan, dan apakah setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan serupa muncul dalam dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Perkara ini bahkan telah masuk tahap penyidikan. Kejati Maluku Utara menyatakan proses pemeriksaan saksi dan ahli serta penghitungan kerugian negara masih dilakukan sebelum langkah hukum berikutnya ditentukan. Langkah hukum berikutnya adalah gelar perkara untuk menentukan siapa yang bakal ditetapkan tersangka.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar angka dalam dokumen APBD. Wakil rakyat memperoleh mandat untuk mengawasi penggunaan uang rakyat, bukan menjadi pihak yang justru menimbulkan kecurigaan atas penggunaan uang tersebut. Perjalanan dinas pada dasarnya bukan sesuatu yang haram. Tunjangan anggota DPRD juga bukan sesuatu yang otomatis merupakan korupsi. Semuanya dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar hukum, dihitung secara wajar, digunakan sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Masalah muncul ketika fasilitas yang seharusnya menunjang tugas berubah menjadi ruang gelap pengelolaan anggaran. Masyarakat Maluku Utara hari ini membutuhkan jawaban, bukan sekadar pernyataan normatif. Jika perjalanan dinas memang benar dilakukan, buka datanya. Berapa kali perjalanan dilakukan? Ke mana? Untuk kepentingan apa? Siapa yang berangkat? Berapa biaya tiket, hotel, uang harian, dan komponen lainnya?
Jika tunjangan DPRD telah dibayarkan berdasarkan ketentuan yang sah, jelaskan dasar hukumnya. Jika terdapat perbedaan antara standar yang seharusnya dengan pembayaran yang dilakukan, maka publik berhak mengetahui bagaimana perbedaan itu terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang bekerja benar. Justru transparansi adalah perlindungan bagi mereka.
Sehingga, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, dan terukur. Jangan ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah, tetapi jangan pula ada perlindungan terhadap orang yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan kepastian. Jika memang tidak ada tindak pidana, sampaikan dan jelaskan kepada masyarakat berdasarkan bukti. Jika ditemukan kerugian negara dan unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan politik. Di sisi lain, DPRD sebagai institusi juga tidak boleh hanya menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Kedua lembaga perwakilan tersebut harus melakukan introspeksi internal. Sistem pengawasan anggaran harus diperkuat. Dokumen perjalanan dinas harus mudah diaudit. Dasar pemberian tunjangan harus terbuka. Dan setiap penggunaan uang rakyat harus memiliki ukuran manfaat yang jelas. Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang perjalanan dinas atau tunjangan. Ini tentang kepercayaan.
Rakyat memilih anggota DPRD untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Ketika pada saat yang sama muncul dugaan penyalahgunaan anggaran yang berkaitan dengan fasilitas para wakil rakyat, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga martabat demokrasi lokal. Maluku Utara tidak kekurangan masalah pembangunan. Masih banyak masyarakat yang membutuhkan jalan yang layak, layanan kesehatan, pendidikan berkualitas, air bersih, lapangan pekerjaan, dan infrastruktur dasar.
Karena itu, setiap rupiah APBD harus benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat. Jangan sampai uang yang seharusnya menjadi bahan bakar pembangunan justru habis untuk kenyamanan para pemegang kekuasaan. Dan jangan sampai gedung DPRD menjadi tempat lahirnya kebijakan untuk mengawasi pemerintah, tetapi pada saat yang sama menjadi ruang yang sulit diawasi ketika menyangkut kepentingannya sendiri.
Uang rakyat harus terang. Perjalanan dinas harus terang. Tunjangan harus terang. Dan proses hukumnya pun harus terang. Sebab dalam negara demokrasi, pejabat publik bukan pemilik uang rakyat. Mereka hanya diberi amanah untuk mengelolanya. Dan amanah, pada akhirnya, harus dipertanggungjawabkan. (*)

Tinggalkan Balasan