Oleh: Riski La Hasan (Presiden BEM Hukum Universitas Nuku)

 ____________________

CINTA, dalam esensi filosofisnya yang paling murni, adalah sebuah tindakan radikal untuk melestarikan eksistensi objek yang kita kasihi sebuah dorongan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan agar tidak terputus oleh waktu maupun kehancuran. Namun, di pesisir Halmahera Tengah, Maluku Utara, narasi cinta ini telah mengalami pergeseran makna yang tragis dan mendalam. Ketika kita berbicara tentang investasi pertambangan nikel yang digadang-gadang sebagai pusat hilirisasi terbesar, kita sebenarnya sedang membicarakan sebuah paradoks: apakah kita sedang mencintai masa depan bangsa, atau justru sedang memuja berhala baru bernama “modal” yang menuntut tumbal berupa tanah dan kemanusiaan? Kehadiran kawasan industri terpadu ini bukanlah sekadar proyek infrastruktur, melainkan sebuah manifestasi dari ambisi modernitas yang sering kali mengabaikan detak jantung kehidupan masyarakat lokal yang telah berakar di sana selama berabad-abad.

Jika kita meninjau fenomena ini melalui kacamata sosiologi kritis dan ekonomi politik, kita akan menemukan relevansi pemikiran Karl Marx dalam *Das Kapital*, yang secara tajam membedah bagaimana sistem kapitalis bekerja melalui ekstraktivisme. Perusahaan pertambangan, dalam sistem ini, berfungsi sebagai mesin penggiling yang mengubah alam yang seharusnya menjadi ruang hidup menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan. Di sini terjadi apa yang disebut sebagai fetisisme komoditas, di mana nilai sebuah nikel, baja tahan karat, atau komponen baterai kendaraan listrik ditempatkan jauh lebih tinggi daripada nilai ekosistem air, udara bersih, dan martabat petani maupun nelayan yang tergusur. Cinta pada kemajuan yang dipromosikan oleh narasi negara sering kali menjadi topeng bagi proses akumulasi primitif, di mana kekayaan alam dikeruk secara masif untuk dikirim ke pasar global, sementara penduduk lokal justru terperangkap dalam “impor kemiskinan.” Rakyat Halmahera hidup di atas tanah yang secara geologis kaya raya, namun secara sosiologis, mereka dipaksa bertahan di jalanan berlumpur dengan biaya hidup yang melambung tinggi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap cinta pada tanah air yang seharusnya diwujudkan melalui kemandirian ekonomi, bukan ketergantungan pada modal asing.

Ketimpangan ini juga mencerminkan kegagalan filosofis dalam penegakan hukum di Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, realitas empiris menunjukkan bahwa konstitusi tersebut sering kali hanya menjadi artefak bisu. Dalam kajian Legal Realism, kita memahami bahwa hukum tidak pernah netral; ia adalah cerminan dari kepentingan kelas yang dominan. Ketika UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing lahir, ia seolah menjadi karpet merah yang melegitimasi penyerahan kedaulatan sumber daya alam kepada korporasi global. Hukum di sini tidak lagi berfungsi sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai jaringan kekuasaan yang membentuk bagaimana individu dipaksa berpikir dan bertindak demi melayani ritme industri. Kita menyaksikan bagaimana kontrak karya menjadi instrumen legal untuk mengusir jutaan penduduk dari tanah leluhur mereka, atas nama kepentingan nasional yang sebenarnya hanya mempertebal isi kantong segelintir penguasa. Cinta pada negara telah disalahartikan sebagai kepatuhan buta pada kebijakan yang destruktif, padahal patriotisme sejati justru menuntut keberanian untuk melawan ketika negara sendiri gagal melindungi warganya.

Dampak dari kehadiran industri ini tidak berhenti pada kehancuran ekologis; ia merembes ke dalam degradasi moral yang paling menyedihkan. Kita harus berani melihat sisi gelap dari “pembangunan” ini, di mana tubuh manusia, khususnya perempuan, sering kali dikomodifikasi dalam praktik-praktik eksploitatif, mulai dari prostitusi terselubung hingga perendahan martabat suku-suku lokal. Fenomena ini mengingatkan kita pada konsep necropolitics dari Achille Mbembe, di mana kekuasaan memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang boleh hidup dan siapa yang harus hancur. Masyarakat lokal, yang dulunya adalah subjek berdaulat atas hidup mereka sendiri, kini direduksi menjadi “objek” atau sekadar buruh murah yang menanggung risiko kesehatan dan keselamatan kerja. Ketika perusahaan datang dengan janji kesejahteraan, namun yang ditinggalkan adalah limbah dan trauma sosial, maka saat itulah cinta pada sesama manusia harus mengambil peran sebagai kompas moral. Kita tidak bisa lagi menilai persoalan ini hanya dari data statistik pertumbuhan ekonomi yang disajikan pemerintah, karena angka-angka tersebut sering kali buta terhadap penderitaan yang tak terukur.

Jalan keluar dari kebuntuan ini menuntut pergeseran paradigma yang fundamental: kita harus mulai melihat setiap kebijakan ekonomi dan konflik agraria bukan dari sudut pandang pembuat kebijakan di menara gading, melainkan dari kacamata korban yang merasakan langsung dampak kekerasan struktural tersebut. Kebebasan ekonomi bagi perusahaan tidak boleh melampaui kebebasan asasi manusia untuk hidup dengan bermartabat. Antara kebebasan korporasi dan kebebasan rakyat adalah dua hal yang berbeda. Yang pertama sering kali berarti kebebasan untuk mengeksploitasi, sementara yang kedua berarti hak untuk menolak eksploitasi. Oleh karena itu, menyebarluaskan pandangan-pandangan kritis dan melawan golongan yang kuat bukanlah sebuah tindakan kriminal, melainkan sebuah kewajiban moral yang lahir dari rasa cinta terhadap keadilan. Kita harus mengakui bahwa pembangunan yang bermartabat adalah pembangunan yang tidak membiarkan satu pun warga negaranya tertinggal di belakang, apalagi sampai hancur di bawah roda-roda mesin raksasa. Jika kita gagal melakukan ini, maka masa depan yang kita bangun hanyalah sebuah monumen kemegahan yang berdiri di atas puing-puing kemanusiaan, di mana cinta, sebagai elemen pemersatu bangsa, telah lama mati dibunuh oleh ambisi pertumbuhan yang tidak manusiawi. Sesungguhnya, keberhasilan sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa besar nikel yang mereka ekspor ke luar negeri, melainkan dari seberapa besar mereka mampu melindungi tanahnya, menghormati hak-hak warganya, dan memelihara cinta yang otentik di tengah gempuran mesin-mesin industri yang dingin dan tak berperasaan. (*)