Oleh: Armin Kailul, S.H., M.H
___________________
DALAM sistem peradilan pidana modern, perlindungan terhadap hak-hak tersangka merupakan salah satu indikator utama tegaknya negara hukum. Salah satu prinsip yang dikenal luas dalam hukum acara pidana adalah Miranda Rule, yaitu kewajiban aparat penegak hukum untuk memberitahukan hak-hak dasar seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan. Meskipun istilah ini berasal dari sistem hukum Amerika Serikat, substansi dan semangatnya telah diadopsi dalam berbagai sistem hukum, termasuk Indonesia.
Miranda Rule berakar dari putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Miranda v. Arizona tahun 1966. Putusan tersebut menegaskan bahwa seseorang yang ditangkap atau diperiksa wajib diberitahukan haknya untuk tetap diam, hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri (right against self-incrimination), serta hak memperoleh bantuan penasihat hukum.
Miranda Rule dalam KUHAP Lama
Dalam KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), istilah Miranda Rule memang tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, prinsip-prinsipnya dapat ditemukan dalam berbagai ketentuan yang menjamin perlindungan hak tersangka.
Pasal 54 KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Selanjutnya, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHAP mengatur kewajiban penyediaan penasihat hukum bagi tersangka tertentu, terutama yang terancam pidana berat atau tidak mampu secara ekonomi.
Selain itu, Pasal 117 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa keterangan tersangka harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Ketentuan ini merupakan jaminan bahwa pengakuan yang diperoleh harus lahir secara sukarela, bukan karena intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
Meskipun demikian, dalam praktiknya masih sering ditemukan berbagai persoalan. Tidak jarang tersangka diperiksa tanpa pendampingan hukum yang memadai, bahkan terdapat dugaan penggunaan tekanan fisik maupun psikis dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak tersangka dalam KUHAP lama belum sepenuhnya efektif.
Penguatan Miranda Rule dalam KUHAP Baru
Hadirnya KUHAP Baru menjadi momentum penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu semangat yang dibangun adalah memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan menjamin proses hukum yang lebih adil (fair trial).
KUHAP Baru mempertegas hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum sejak awal proses hukum. Pendampingan advokat tidak lagi dipandang sebagai pelengkap formal, melainkan sebagai hak konstitusional yang harus dihormati oleh aparat penegak hukum.
Prinsip Miranda Rule dalam KUHAP Baru terlihat melalui kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak-hak tersangka sejak awal pemeriksaan, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum. Tersangka juga diberikan ruang yang lebih kuat untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya tanpa hambatan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Penguatan tersebut merupakan implementasi dari asas due process of law, yaitu bahwa setiap tindakan negara terhadap warga negara harus dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak-hak dasar manusia.
Pentingnya Miranda Rule dalam Negara Hukum
Miranda Rule sering kali dipersepsikan sebagai perlindungan yang terlalu besar bagi pelaku tindak pidana. Padahal, pandangan tersebut kurang tepat. Miranda Rule bukanlah instrumen untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Dalam negara hukum, tujuan penegakan hukum bukan hanya menghukum orang yang bersalah, tetapi juga memastikan bahwa proses penegakan hukum berlangsung secara adil dan manusiawi. Sebab, pengakuan yang diperoleh melalui kekerasan atau tekanan tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga berpotensi menghasilkan kesalahan penegakan hukum (miscarriage of justice).
Oleh karena itu, keberadaan Miranda Rule dalam KUHAP lama maupun penguatannya dalam KUHAP Baru merupakan langkah penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.
Miranda Rule merupakan salah satu pilar penting dalam perlindungan hak tersangka. Jika KUHAP lama telah meletakkan dasar-dasar perlindungan tersebut, maka KUHAP Baru hadir untuk memperkuat implementasinya melalui pengakuan yang lebih tegas terhadap hak bantuan hukum dan prinsip peradilan yang adil.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya terletak pada keberadaan norma hukum, tetapi juga pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkannya. Sebab, hukum yang baik tidak hanya diukur dari isi peraturannya, melainkan dari sejauh mana hak-hak warga negara benar-benar dihormati dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
“Miranda Rule mengingatkan bahwa kekuasaan negara dalam menegakkan hukum harus selalu berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia”. (*)


Tinggalkan Balasan