Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)

_________________

KEKAYAAN sumber daya alam seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat. Namun, realitas yang terjadi di sejumlah wilayah tambang justru sering menghadirkan ironi. Di tengah gencarnya narasi hilirisasi dan investasi pertambangan sebagai jalan menuju kemajuan ekonomi, masyarakat di sekitar kawasan tambang justru harus menghadapi ancaman kerusakan lingkungan yang mengganggu ruang hidup mereka.

Hal inilah yang kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Pencemaran lingkungan di sejumlah desa di Kecamatan Wasile kembali mendapat perhatian setelah berbagai laporan warga menyebutkan terjadinya kerusakan lahan pertanian, pencemaran sungai, hingga terganggunya aktivitas masyarakat pesisir. Sejumlah pihak menduga pencemaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) bersama beberapa subkontraktornya, yakni PT Jaya Bravo Lima (JB5) dan PT Format Teknik Mandiri (FTM). Dugaan ini bukan kali pertama mencuat, melainkan telah berulang kali menjadi keluhan masyarakat dan sorotan berbagai elemen sipil. (Kadera, 8 Juni 2026)

Pada 8 Juni 2026, Serikat Petani Indonesia (SPI) Halmahera Timur melaporkan sedikitnya 20 kebun milik petani terdampak banjir dan sedimentasi lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan. Warga mengeluhkan air sungai yang sebelumnya jernih berubah keruh dan berwarna cokelat selama lebih dari sebulan. Sedimentasi juga disebut mengganggu sistem irigasi, memicu kematian ikan, bahkan berdampak pada hewan ternak milik warga.

Bukan hanya petani yang mengeluh. Pada April 2026, warga Desa Fayaul yang menggantungkan hidup dari budidaya rumput laut melakukan aksi blokade terhadap aktivitas jetty PT JAS. Mereka menuntut transparansi hasil uji kualitas perairan yang diduga tercemar. Warga mengaku telah mengalami gagal panen berulang sejak 2024 akibat menurunnya kualitas lingkungan pesisir. Mereka juga mempertanyakan lambannya tindak lanjut pemerintah terhadap berbagai keluhan yang telah disampaikan sebelumnya. (Kadera, 23 April 2026)

Sorotan terhadap aktivitas perusahaan juga muncul dari berbagai organisasi masyarakat, mahasiswa, dan pegiat lingkungan. Sejumlah kelompok mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berdampak pada lahan pertanian, pesisir, dan sumber penghidupan masyarakat. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan pemeriksaannya menemukan indikasi aktivitas PT JAS di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas sekitar 20,88 hektare. Temuan tersebut semakin memperkuat desakan agar dilakukan pengawasan dan penegakan hukum secara serius. (Relasi Post, 30 Mei 2026)

Ketika Investasi Berhadapan dengan Hak Hidup Rakyat

Kasus yang terjadi di Wasile sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis pencemaran lingkungan. Lebih dari itu, kasus ini menunjukkan adanya benturan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat.

Selama ini, investasi tambang sering dipromosikan sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Berbagai angka pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan potensi pendapatan daerah kerap dijadikan ukuran keberhasilan pembangunan. Namun, ukuran keberhasilan semestinya tidak berhenti pada angka-angka ekonomi semata. Keberhasilan pembangunan juga harus diukur dari kemampuan negara melindungi lingkungan serta menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.

Apa arti pertumbuhan ekonomi jika petani kehilangan sawahnya akibat sedimentasi? Apa manfaat investasi jika nelayan dan pembudidaya rumput laut kehilangan sumber penghidupan karena kualitas perairan menurun? Dan apa gunanya kekayaan tambang jika masyarakat sekitar justru harus membeli air bersih karena sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan telah tercemar?

Ironisnya, kondisi seperti ini berulang di berbagai daerah tambang di Indonesia. Ketika investasi masuk, keuntungan ekonomi sering kali menjadi prioritas utama, sementara dampak lingkungan dan sosial baru diperhatikan setelah kerusakan terjadi. Akibatnya, masyarakat sekitar tambang sering berada pada posisi yang paling rentan. Mereka harus menanggung dampak pencemaran, sementara keuntungan terbesar justru dinikmati oleh korporasi dan para pemilik modal.

Inilah konsekuensi dari paradigma kapitalisme yang menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi. Dalam sistem ini, keberhasilan lebih banyak diukur dari nilai investasi dan keuntungan yang dihasilkan. Lingkungan sering kali diposisikan sebagai faktor produksi yang dapat dieksploitasi selama masih dianggap menguntungkan secara ekonomi. Tidak mengherankan jika konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang terus berulang di berbagai daerah.

Padahal, lingkungan hidup bukan sekadar aset ekonomi. Lingkungan adalah ruang hidup manusia yang harus dijaga keberlanjutannya. Ketika sungai tercemar, laut rusak, dan lahan pertanian tidak lagi produktif, yang terancam bukan hanya kondisi alam, tetapi juga keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Islam Menempatkan Kelestarian Alam sebagai Amanah

Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengelola sumber daya alam. Dalam Islam, manusia adalah khalifah di muka bumi yang bertugas menjaga dan mengelola alam sesuai ketentuan Allah SWT. Karena itu, segala bentuk aktivitas ekonomi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merusak lingkungan dan menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat.

Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A’raf: 56)
Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian dari kewajiban syariat. Kerusakan lingkungan yang menghilangkan manfaat bagi masyarakat tidak dapat dibenarkan meskipun dilakukan atas nama investasi atau pembangunan ekonomi.

Dalam sistem Islam, sumber daya alam yang melimpah termasuk kategori kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada pihak yang berpotensi merusak lingkungan atau mengabaikan hak masyarakat. Negara juga berkewajiban memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi berjalan sesuai prinsip kemaslahatan dan tidak menimbulkan bahaya bagi rakyat.

Apabila terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat, negara wajib bertindak tegas. Pelaku pencemaran harus dimintai pertanggungjawaban dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan. Hak-hak masyarakat yang dirugikan juga harus dipulihkan secara adil. Tidak boleh ada kompromi terhadap kerusakan yang mengancam kehidupan rakyat.

Kasus yang terjadi di Wasile menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi. Kemajuan sejati adalah ketika kekayaan alam mampu menghadirkan kesejahteraan tanpa mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Islam menawarkan konsep pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan kemaslahatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.

Karena itu, sudah saatnya pengelolaan sumber daya alam tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak masyarakat terlindungi dan lingkungan tetap terjaga. Sebab ketika alam rusak, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kondisi lingkungan hari ini, melainkan masa depan generasi yang akan datang. Wallahu’alam bishshawab. (*)