Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
______________
IRONI kembali dipertontonkan negeri yang kaya sumber daya alam. Di tengah melimpahnya hasil tambang yang terus dieksploitasi dan menghasilkan keuntungan besar, pemerintah daerah justru mengaku kesulitan membayar gaji pegawainya sendiri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya mengalir kekayaan daerah, dan mengapa daerah yang kaya sumber daya alam masih bergantung pada bantuan fiskal dari pusat?
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menghadapi persoalan fiskal serius karena tidak memiliki arus kas (cash flow) yang cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada 8 Juni 2026. Menurutnya, relaksasi yang diberikan pemerintah pusat belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi daerah.
Sherly menjelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Maluku Utara sekitar Rp960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun. Selain itu, penahanan 60 persen Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat dinilai semakin mempersempit ruang fiskal daerah (Nusantara Info, 9/6/2026).
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, bukan beban APBN. Karena itu, daerah diminta melakukan penyesuaian dan pengelolaan fiskal yang lebih baik (Kompas.com, 9/6/2026).
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam hubungan fiskal pusat dan daerah. Yang menjadi ironi, kondisi tersebut terjadi di Maluku Utara, salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia yang selama beberapa tahun terakhir menjadi pusat investasi dan hilirisasi tambang.
Paradoks Kapitalisme: Daerah Kaya, Fiskal Tercekik
Kasus Maluku Utara memperlihatkan paradoks yang nyata. Daerah yang kaya sumber daya alam justru mengalami kesulitan membiayai kebutuhan dasarnya sendiri. Di tengah maraknya aktivitas pertambangan dan investasi bernilai triliunan rupiah, pemerintah daerah bahkan mengkhawatirkan kemampuan membayar gaji pegawai.
Fenomena ini menunjukkan adanya masalah dalam sistem pengelolaan ekonomi yang diterapkan saat ini. Kekayaan alam yang semestinya menjadi sumber pemasukan besar bagi negara dan daerah ternyata tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat maupun memperkuat fiskal daerah.
Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam strategis banyak dikelola oleh korporasi besar. Negara memang memperoleh pemasukan melalui pajak, royalti, dan mekanisme bagi hasil, tetapi keuntungan terbesar tetap mengalir kepada para pemilik modal. Akibatnya, daerah penghasil sumber daya alam tidak menikmati manfaat yang sebanding dengan kekayaan yang dimilikinya.
Kondisi ini membuat daerah tetap bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat. Ketika transfer tersebut tidak mencukupi atau mengalami hambatan, daerah langsung menghadapi tekanan fiskal. Persoalan pembayaran gaji PPPK yang terjadi saat ini merupakan salah satu dampak dari ketergantungan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah sering menjadikan investasi sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Padahal, tingginya investasi tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang terlihat dalam angka statistik sering kali tidak benar-benar dirasakan oleh rakyat di daerah penghasil sumber daya alam.
Persoalan ini juga menunjukkan kegagalan negara dalam menempatkan sumber daya alam sebagai instrumen pelayanan publik. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi penopang utama kesejahteraan rakyat justru lebih banyak berfungsi sebagai komoditas ekonomi yang diperjualbelikan demi keuntungan.
Akibatnya, negara terus bergantung pada pajak dan utang untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Sementara itu, daerah-daerah yang kaya sumber daya alam tetap menghadapi keterbatasan fiskal. Karena itu, polemik PPPK di Maluku Utara sejatinya hanyalah gejala dari persoalan yang lebih besar, yakni kegagalan sistem dalam mengelola kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.
Islam Menawarkan Solusi Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengelola kekayaan alam. Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang jumlahnya besar dan menjadi kebutuhan hidup masyarakat luas merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar bahwa berbagai sumber daya strategis, termasuk tambang dengan cadangan besar, merupakan milik umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai pengurus rakyat (raa’in), bukan sekadar regulator. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Karena itu, negara berkewajiban mengelola kekayaan alam secara langsung dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
Islam juga memiliki mekanisme keuangan negara yang terpusat dalam Baitul Mal. Melalui sistem ini, kebutuhan suatu wilayah tidak semata-mata bergantung pada kemampuan fiskal daerah tersebut. Jika suatu daerah mengalami kekurangan dana untuk membiayai pelayanan publik atau kebutuhan aparatur negara, maka negara akan memenuhi kebutuhan tersebut dari kas negara.
Sejarah Islam menunjukkan bagaimana negara hadir menyelesaikan persoalan wilayah secara nyata. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., ketika terjadi krisis pangan yang dikenal sebagai Tahun Ramadah, negara segera mengirimkan bantuan dari wilayah lain yang memiliki surplus pangan. Negara tidak membiarkan suatu wilayah menghadapi kesulitannya sendiri.
Demikian pula pembiayaan para gubernur, hakim, tentara, guru, dan aparatur negara diambil dari kas negara sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Mekanisme ini menjamin bahwa pelayanan publik tidak terganggu hanya karena keterbatasan fiskal suatu daerah.
Dengan demikian, persoalan yang terjadi di Maluku Utara sesungguhnya bukan karena daerah tersebut miskin sumber daya, melainkan karena sistem pengelolaan kekayaan yang tidak menjadikan hasil sumber daya alam sebagai penopang utama kesejahteraan rakyat. Selama kekayaan alam lebih banyak menguntungkan korporasi daripada masyarakat, paradoks daerah kaya tetapi kesulitan anggaran akan terus berulang.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar, yaitu mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada negara untuk kepentingan rakyat. Dengan pengelolaan yang benar, negara memiliki sumber pemasukan yang kuat tanpa bergantung pada utang dan pajak sebagai tulang punggung pendapatan. Dengan cara inilah kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan dan daerah yang kaya sumber daya alam tidak lagi mengalami kesulitan membiayai kebutuhan dasarnya sendiri. Wallaahu a’lam bishshawaab. (*)


Tinggalkan Balasan