Oleh: Khaizuran

__________________

MELEMAHNYA rupiah terhadap dolar AS berdampak pada harga bahan baku kedelai impor yang selama ini menjadi andalan industri tahu tempe. Jika ada yang mengatakan bahwa naiknya dolar tidak memiliki pengaruh termasuk di wilayah pedesaan, maka itu keliru justru pada faktanya pelemahan rupiah membuat beberapa bahan pangan impor naik.

Seperti harga kedelai impor yang melonjak naik dan justru menekan pengrajin tahu-tempe di berbagai daerah. Para pedagang tahu tempe terpaksa memutar otak dengan mengurangi ukuran tempe dan mengurangi produksi, seperti yang dilakukan oleh salah satu pedagang di Pasar Rumput, Jakarta Selatan.

Seiring dengan mahalnya kacang kedelai, para pedagang memutar otak untuk menjaga agar harga tempe tidak mengalami kenaikan, yakni salah satunya dengan mengurangi ukurannya. Selain itu keuntungannya menurun hingga 30 persen sebab mahal nya harga plastik juga ikut berpengaruh (Kumparan.com).

Secara nasional pemenuhan kebutuh kedelai dari impor itu sekitar 80-90% yang ini berasal dari AS, kanada dan beberapa negara lainnya. Maka hal ini sangat berpengaruh pada biaya produksi. Jelas, melemahnya rupiah sangat berpengaruh bagi masyarakat. Kebutuhan pangan seperti kedelai sebagai bahan baku tempe, bergantung pada produk impor yang secara langsung menggunakan dolar dalam transaksi.

Selain itu, para perajin berada dalam posisi sulit karena tidak berani menaikan harga jual secara drastis demi menjaga pelanggan, sehingga banyak yang terpaksa memperkecil ukuran produk atau bahkan gulung tikar.

Bergantungnya Indonesia terhadap sebagian besar produk impor jelas menjadi problem, sebab bahan-bahan yang diimpor sebenarnya bisa melalui pemberdayaan petani dalam negeri melalui swasembada pangan. Tetapi, nyatanya program swasembada pangan pun sampai hari ini tidak terlihat hasilnya. Padahal Indonesia negara agraris, masyarakat yang memiliki potensi mumpuni dalam bertani sehingga memiliki peluang besar untuk menghasilkan produk tahu tempe secara mandiri tanpa harus impor.

Menelisik akar masalah

Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa bergantungnya Indonesia terhadap produk-produk impor adalah konsekuensi logis dari bergabungnya Indonesia dengan lembaga-lembaga internasional seperti WTO dalam pasar bebas dengan setiap perjanjian dagang yang telah disepakati bersama. Artinya ketergantungan impor ini tidak berdiri sendiri, semua terikat dengan kepentingan politik ekonomi global.

Terlebih Indonesia sebagai negara berkembang, yang mana setiap arah kebijakan politis termasuk ekonomi mengikuti negara adidaya seperti AS dan yang lainnya. Kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi dominasi impor kedelai mencerminkan kuatnya pengaruh liberalisasi di sektor pangan. Sebagai negara pengikut dalam konstelasi global Indonesia berada dalam dominasi negara kapitalis (AS) sehingga Indonesia menjadi pasar bagi produk pertanian AS. Pengaruh dominasi ini dilihat dari masifnya impor pangan dari negara adikuasa tersebut.

Kebijakan terbaru AS terhadap Indonesia dengan ditandatanganinya Agreement on Reciprocal Trade (ART) juga menambah peluang impor yang besar. Sebab, melalui ART ini telah mewajibkan Indonesia untuk membebaskan impor komoditas pertanian AS senilai U$$ 4,5 miliar, termasuk kapas, kedelai, dan beberapa produk pertanian lainnya dengan jumlah volume jutaan ton pertahun.

Melalui UU Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa tahun lalu juga membuka kran impor sebesar-besarnya dimana dalam Undang-undang ini telah diganti frasa yang sebelumnya “kedaulatan pangan” pada UU 18/2012 tentang pangan menjadi “ketersediaan pangan”. Alhasil cita-cita swasembada makin jauh dari realisasi.

Selain itu kebijakan pertanian ini bersifat kapitalistik cenderung menguntungkan korporasi seperti proyek food estate dibandingkan memberdayakan petani lokal. Kurangnya kedaulatan pangan membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi global.

Ini adalah sebuah konsekuensi logis akibat diadopsinya sistem kapitalisme oleh Indonesia dan dunia. Alhasil negeri-negeri muslim seperti Indonesia hanya menjadi negara pembebek dan di bawah dominasi penuh negara adidaya. Mereka tidak hanya menguasai sumber daya alam tetapi juga penguasaan terhadap pasar global.

Kapitalisme memandang pangan semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang diberlakukan berbasis prinsip ekonomi, yaitu meraih keuntungan sebesar-besarnya. Impor justru lebih menguntungkan para penguasa karena berpotensi mendatangkan keuntungan pribadi bagi dirinya dan pengusaha yang mendukungnya dalam konstelasi politik.

Pada akhirnya, negara bertindak layaknya pelaku bisnis yang mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan keuntungan dan kerugian pribadi, bukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, negara mengurangi perannya dalam mengurus kebutuhan pangan rakyat dan menyerahkan pengelolaanya kepada mekanisme pasar.

Islam memliki mata uang stabil dan memiliki ketahanan pangan

Islam tidak hanya agama yang bersifat ritual semata tetapi juga sebagai sistem hidup yang memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar tidak bisa lepas dari pemberlakuan fiat money atau uang kertas. Sementara dolar menjadi standar mata uang dunia.

Secara konsep ekonomi Islam dalam mata uangnya berbasis pada emas dan perak sebagai standar untuk melakukan transaksi. Hal ini merupakan bagian dari perintah Allah ta’ala dalam surah At-Taubah ayat 34.

“….dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka katakanlah kepada mereka (akan mendapatkan) dengan azab yang menyakitkan”

Mata uang dinar dan dirham yang disyariatkan justru memiliki nilai intrinsik dan juga ekstrinsik. Selain itu memiliki fungsi stabilitas keuangan, moneter, serta menjaga kurs pertukaran mata uang antar negara bersifat tetap dan tidak mudah dipermainkan spekulan.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang bahwa persoalan pangan bukan sebagai komoditas semata, tetapi kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi negara. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa di antara kalian ketika pagi merasakan sehat jasmaninya, menemukan rasa aman pada dirinya, dan memiliki makanan pokok hari itu, maka seakan-akan seluruh dunia telah diberikan kepadanya.” (HR Tirmizi dan Ibnu Majah)

Islam menjamin terwujudnya maqashidu syariah yaitu hifzhu nafs (penjaga jiwa) maka ketersedian pangan adalah bagian dari perwujudan maqashidu syariah. Ini merupakan tanggung jawab penguasa yang akan ia pertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari)

Terhadap pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, negara Islam meletakan bahwa komoditas pangan strategis, seperti kedelai dan tempe yang menjadi sumber protein nabati, harus tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga mampu memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat tanpa ada yang mengalami kekurangan maupun kesulitan untuk mendapatkannya. Negara tidak hanya berorientasi pada pencapaian swasembada pangan, tetapi juga pada terwujudnya kedaulatan pangan. Selain itu harga komoditas pangan strategis harus tetap terjangkau agar diakses oleh seluruh rakyat.

Negara berkewajiban memberikan perhatian terhadap aspek produksi dan distribusi pangan. Dalam aspek produksi, negara harus menjamin tersedianya lahan yang memadai agar jumlah produksi mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara optimal.

Islam juga memiliki solusi dalam permasalahan lahan, yaitu pertama, dengan pemberian lahan produktif dari negara pada rakyat (iqhtha’). Kedua adalah kebolehan menghidupkan tanah mati (ihyaul mawat), yaitu tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut terkategori tanah mati dan negara boleh mengambilnya untuk diberikan pada orang yang membutuhkan lahan dan bersedia menggarapnya. Dengan konsep ini maka masalah kekurangan lahan dapat diatasi.

Negara Islam juga meningkatkan produksi pangan yang berkualitas dan terciptanya kedaulatan pangan maka negara memfasilitasi para petani seperti alat pertanian, bibit, pupuk, air irigasi, penyuluh pertanian serta sarana produksi pertanian.

Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dari petani menuju pasar maupun langsung kepada konsumen. Selain itu, teknologi pascapanen akan terus dikembangkan agar hasil panen tidak mudah mengalami penyusutan atau penurunan nilai ekonominya. Negara juga akan mendanai penelitian guna menghasilkan variasi unggul yang dapat meningkatkan produktivitas dan mendukung keberhasilan petani dalam proses produksi.

Negara menindak tegas praktik monopoli dan penimbunan yang dapat mengganggu kestabilan harga pasar secara alami. Selain itu, negara memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai di berbagai wilayah agar proses distribusi dapat berlangsung dengan lancar dan efisien.

Adapun perdagangan luar negeri diatur bukan dengan orientasi keuntungan semata, melainkan berdasarkan prinsip kewarganegaraan dan kepentingan dakwah dan jihad. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 161,

“Perdagangan luar negeri berlaku menurut kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat asal barang dagangan. Pedagang yang berasal dari negara yang sedang berperang dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya ataupun barang dagangannya. Pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian antara kita dan mereka. Para pedagang yang berasal dari warga negara (Khilafah) dilarang mengekspor bahan-bahan yang diperlukan negara (Khilafah), termasuk bahan-bahan yang akan memperkuat militer, industri, dan perekonomian musuh. Para pedagang yang berasal dari warga negara (Khilafah) tidak dilarang mengimpor barang yang hendak mereka miliki. Dikecualikan dari hukum-hukum ini, negara yang antara kita dan penduduknya terjadi peperangan secara langsung, seperti entitas Zion*s maka ia diperlakukan sebagai negara kafir harbi fi’lan pada semua hubungan dengan negara tersebut, baik hubungan perdagangan maupun nonperdagangan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, Khilafah tidak diperbolehkan menjalin kerja sama perdagangan dengan negara yang dikategorikan sebagai kafir harbi fi’lan, seperti Amerika Serikat. Hubungan yang berlaku dengan negara tersebut hanya sebatas hubungan peperangan. Oleh karena itu, Amerika Serikat tidak memiliki peluang untuk memengaruhi atau mengendalikan kebijakan Khilafah, termasuk dalam bidang perdagangan internasional seperti ekspor dan impor. Wallahu’alam. (*)