Oleh: Y.B. Cecep

__________________

PESTA Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, film dokumenter yang disinyalir mengganggu dan menggoyang “istana”, yang imbasnya pembubaran nonton bareng (Nobar) di banyak kota di Indonesia. Jadi wacana nasional, hingga rencananya akan dibahas di parlemen. Bahkan pejabat negara mempertanyakan asal-usul anggaran produksi film. Ada apa? Apakah film yang dikomandoi Dandy Laksono tersebut mengancam kedaulatan negara? Ataukah mengancam kepentingan oligarki dan lingkaran elit?

Tapi saya tidak berlarut-larut membahas Pesta Babi di Papua Selatan, karena masih banyak Pesta Babi lain di wilayah-wilayah yang ada di Indonesia. Halmahera, salah satunya.

Kita semua menyaksikan, beberapa tahun terakhir, nama Halmahera semakin sering muncul dalam diskursus pembangunan nasional. Halmahera berubah wujud, dari sekedar tanah menjadi episentrum kebijakan hilirisasi mineral Indonesia, terutama nikel. Di atas kertas, kebijakan ini menjanjikan pertumbuhan ekonomi, terbukanya lapangan kerja, serta posisi strategis Indonesia dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik dunia.

Namun di balik optimisme tersebut, menyusul tanda tanya besar. Bahwa, apakah hilirisasi di Halmahera merupakan bentuk pembangunan yang membebaskan, atau malah menciptakan pola baru kolonialisasi terhadap wilayah penghasil mineral, terhadap masyarakat, terhadap ekosistem alam Halmahera?

Sejarah Moloku Kie Raha tidak terlepas dari praktik ekstraksi sumber daya. Di masa kolonial, rempah-rempah menjadi alasan utama bagi Eropa mendatangi kawasan ini (Maluku, Maluku Utara). Dan kini, nikel menggantikan posisi cengkeh dan pala sebagai komoditas strategis dunia. Yang berubah hanya jenis komoditas, sementara yang memperoleh manfaat terbesar masih sama.

Jika dulu serdadu asing, kini aparat negara sendiri, dan contoh kasusnya tidak perlu lagi diuraikan. Singkatnya, apa yang terjadi di Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan dan Pulau Taliabu merupakan deretan peristiwa―yang bisa disebut―memperjelas bagaimana praktik kolonialisasi berlangsung.

Ketika pemerintah meluncurkan PSN atau Program Strategis Nasional, banyak kalangan mengharapkan Indonesia kembali menjadi, setidaknya, Macan Asia atau mampu memegang peranan penting dalam geopolitik Asia-Afrika. Dan, lebih jauh bisa menghiasi papan peringkat menengah/atas dalam ekonomi global. Tapi faktanya justru berbeda. Indonesia yang katanya mengambil posisi sebagai penyuplai bahan dasar energi bersih, bebas polusi, yang secara teknis peralihan bahan bakar fosil ke batrei, malah menciptakan krisis di dalam negara sendiri.

Di Halmahera, secara kasat mata, agenda hilirisasi malah isinya perusakan lingkungan, konflik sosial, kriminalisasi masyarakat, penyerobotan lahan, upah kerja tidak seirama dengan nilai ekspor yang tinggi, dan sebagainya. Sementara itu, pos-pos pengamanan didirikan di sekitar Objek Vital Nasional, yang katanya untuk menjamin keamanan kepentingan nasional. Apakah menjaga kepentingan nasional dimaksudkan dengan intimidasi masyarakat yang terkena dampak ekstraktif, pembungkaman kritik, dan fakta menyakitkan lainnya? Semua itu terjadi atas kekuasaan dan kontrol negara.

Pada titik ini, John Locke (1689), ia menyebutkan bahwa kolonialisasi merupakan kebijakan dan praktik kekuatan dalam memperluas kontrol atas masyarakat lemah atau daerah. Locke mengisyaratkan, kolonialisasi tidak saja bentuk penjajahan bangsa lain terhadap sebuah bangsa, melainkan juga terkondisikan kedalam kebijakan negara yang berdaulat. Di Indonesia, negara dengan misi besar hilirisasi ragam sektor, termasuk mineral, menjadi potret dari apa yang dituturkan Locke.

Coba lihat, sumber daya diekstraksi di daerah penghasil, sementara keputusan strategis, akumulasi modal, dan distribusi keuntungan lebih banyak terkonsentrasi di pusat kekuasaan. Misalnya, Izin Usaha Pertambangan atau IUP “ditarik” ke Jakarta, daerah penghasil tak lebih hanya menjadi penjaga dalam mensuksesi kepentingan Jakarta.

Di saat yang sama, pihak-pihak yang sangat potensial mendapatkan dampak ekstraksi, dipaksa untuk diam. Jika melawan, dibungkam melalui jalur “konstitusional” dengan dalih kondusifitas iklim investasi. Sampai-sampai, kriminalisasi masyarakat lingkar tambang bukan hal baru di Maluku Utara, di Halmahera. Padahal, dasar negara demokrasi adalah pemerintah dibentuk melalui persetujuan rakyat (consent of the governed).

Adakah Kolonialisme Negara di Halmahera?

Membaca hal tersebut, saya meminjam gagasan Michael Hechter (1999) tentang internal colonialism atau kolonialisme internal. Sosiolog asal Amerika tersebut mengungkapkan, kolonialisme internal tidak selalu ditandai oleh kehadiran kekuatan asing. Ia dapat berlangsung melalui institusi negara modern ketika masyarakat lokal memiliki kontrol terbatas terhadap sumber daya yang berada di wilayahnya sendiri.

Memang, berbeda dengan kolonialisme klasik, yang mana sebagian manfaat ekonomi dari hilirisasi tetap berada di Indonesia. Negara memperoleh penerimaan fiskal, investasi masuk ke dalam negeri, dan industri pengolahan mengalami perkembangan. Namun di sisi lain, karya Hechter menavigasikan kolonialisme telah merubah wujud, dari ujung senjata ke ujung pena. Undang-undang disahkan, negara bekerja, investor bercokol, tapi hasilnya terkonfirmasi justru lewat, seperti, film Pesta Babi.

Dalam konteks Halmahera, laporan-laporan advokatif telah banyak dirilis. Pencemaran sungai di Sagea, Subaim, Obi, biota laut di teluk Weda mengandung racun. Semua temuan tersebut disajikan ke pemerintah sebagai bahan evaluasi. Tetapi kata “mereka”, hilirisasi yang tengah berjalan adalah kebutuhan nasional yang tidak dapat ditolak, karena berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan kepentingan strategis negara.

Tidak salah dikatakan bahwa, jika keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada perusahaan dan negara, sementara dampak lingkungan lebih banyak ditanggung masyarakat lokal, maka muncul persepsi bahwa pembangunan sedang mereproduksi bentuk baru relasi kolonialisme.

Bukankah hal itu contoh konkret dari kolonialisme internal yang dimaksud Hechter?

Lebih lanjut, isu lingkungan di Halmahera tidak hanya berkaitan dengan pencemaran atau deforestasi, namun menyentuh persoalan keberlangsungan masyarakat adat. Ruang hidup komunitas O’Hongana Manyawa mengalami tekanan kuat akibat perluasan aktivitas pertambangan di wilayah hutan.

Di titik ini, dimana negara berdiri? Bukannya negara harus menjamin kesejahteraan dan melindungi warga negara? Jika dilihat dalam political ecology, konflik lingkungan sebenarnya berakar pada distribusi kekuasaan. Hal tersebut bukan sekadar siapa yang merusak lingkungan, tetapi siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dan siapa yang menanggung beban ekologis.

Dan gaya baru kolonialisme (internal colonialism) di Halmahera ini, diperparah dengan nilai tukar rupiah ke dollar Amerika yang kian anjlok. Bulshit! (*)