Komentar Tanpa Data, Pejabat di DLH Disemprot Kadis DKP Maluku Utara

SOFIFI, TN – Ada-ada saja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Maluku Utara (Malut). Bukannya mengecek dulu lebih detail dokumen tiga kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), malah langsung membuat pernyataan liar ke publik. Lihat saja, tiga kegiatan DKP Maluku Utara yang padahal sudah mengantongi dokumen kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), DLH justru mengklaim belum ada Amdalnya.
Tiga kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan pabrik es 1 ton yang dikerjakan CV Abdi Nusantara dengan nomor kontrak: 11/Kontrak/PPKII/APBD/DKP-MU/VII/2023. Awal pekerjaan dimulai pada 6 Juli 2023, dengan nilai pagu Rp.390.726.904-, periode pekerjaan 150 hari kalender. Pembangunan sarana dan prasarana sentra KP yang dikerjakan CV Iftih Anugerah dengan nomor kontrak: 007/Kontrak/PPKI/APBD.T/DKP-MU/VII/2023. Awal pekerjaan dimulai pada 6 Juli 2023 dengan nilai pagu Rp5.362.432.239.89.
Kemudian, pembangunan Coolstrage 30 Ton yang dikerjakan CV Birinoa Perkasa dengan nomor kontrak: 008/Kontrak/PPKII/APBD/DKP-MU/VI/2023. Awal perkerjan dimulai pada 3 Juli 2023 dengan nilai pagu Rp3.773.152.826.63. Dari DLH Maluku Utara yang mengeluarkan pernyataan adalah Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara, Wajihuddin.
Pernyataan Wajihuddin akhirnya ditanggapi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf. Ia menegaskan, bangunan tersebut merupakan Sentra Perikanan Terpadu (SPT) seperti yang ada di Kota Tidore, tepatnya di Kelurahan Tomalou. Sementara terkait izin lingkungan, kata dia, DLH tak memiliki data yang jelas. “Itu wilayah kewenangannya ada di mana, kabupaten atau provinsi? Jadi kalau dapat data-data yang tidak jelas, tidak perlu berkomentar,” timpal Abdullah, Kamis (14/12).
Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek sudah sesuai mekanismenya. Hanya saja, masalah izin lingkungan adalah ranahnya pihak ketiga (rekanan). “Yang kita tahu semua itu, pemerintah laksanakan sesuai prosedur dan kita sudah arahkan. Kalau memang tidak dilaksanakan pihak ketiga itu salahnya mereka, bukan pemerintah,” tegasnya.
Abdullah menambahkan, sejauh ini pihaknya mengetahui bahwa bangunan yang progres fisiknya sudah mencapai 50 persen itu sudah ada kajian Amdal. “Yang penting barang (proyek) itu jalan. Setahu saya selama ini mereka laksanakan ada Amdal-nya, karena itu salah satu persyaratan utama. Makanya tanyakan ke DLH sumbernya dapat dari mana kalau tidak ada dokumen izin lingkungannya. Jika memang kewenangan provinsi, DLH harus turun cek jangan cuman ngoceh-ngoceh sembarangan,” cetusnya.
Selain itu, ia membenarkan bahwa pembangunan yang dimaksud merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Malut, Sahril Taher. “Itukan pokir, apakah salah? Itu perjuangan dia untuk merealisasikan aspirasi masyarakat,” tutup Abdullah. (ano/kov)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now