Ada sesuatu yang patut dipertanyakan dari kemunculan lembaga yang belakangan begitu rajin memuji pertambangan di Maluku Utara. Di berbagai ruang publik dan pemberitaan media massa, mereka tampil dengan narasi positif tentang investasi, pertumbuhan ekonomi, hilirisasi, dan kontribusi tambang terhadap pembangunan daerah. Memuji investasi tentu bukan sebuah kesalahan. Mengakui kontribusi industri pertambangan juga bukan sesuatu yang terlarang. Tapi, persoalannya menjadi berbeda ketika pujian terus-menerus diproduksi, sementara berbagai persoalan yang menyertai aktivitas pertambangan justru nyaris tidak mendapatkan tempat dalam pernyataan mereka.
Di mana suara mereka ketika lingkungan tercemar? Di mana kepedulian mereka ketika ruang hidup masyarakat terancam, lahan warga berubah menjadi kawasan industri, dan masyarakat harus berhadapan dengan berbagai konsekuensi aktivitas pertambangan?. Apakah pembangunan hanya diukur dari angka investasi, nilai ekspor, dan pertumbuhan industri? Apakah kesejahteraan masyarakat cukup diwakili oleh narasi keberhasilan perusahaan?. Maluku Utara bukan sekadar hamparan tanah yang bisa dihitung berdasarkan kandungan mineralnya. Di dalamnya ada kehidupan masyarakat, tanah leluhur, sumber air, hutan, laut, dan ruang hidup yang diwariskan lintas generasi. Semua itu tidak boleh dikorbankan hanya untuk menghasilkan statistik pertumbuhan ekonomi yang tampak mengesankan.
Yang lebih menggelisahkan adalah kemungkinan adanya konflik kepentingan di balik suara-suara pujian tersebut. Beredar informasi bahwa sejumlah pihak yang tampil memuji pertambangan juga memiliki keterlibatan dalam aktivitas bisnis di sektor yang sama, termasuk sebagai konsultan maupun kontraktor pertambangan. Informasi ini tentu perlu diverifikasi secara terbuka. Namun, jika benar, publik memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan independensi dan posisi mereka ketika berbicara tentang keberhasilan industri tambang. Sebab, seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki hubungan bisnis dengan industri yang sedang dibicarakannya perlu menjelaskan posisi dan kepentingannya kepada publik.
Tidak adil jika kepentingan bisnis dibungkus dengan narasi kepedulian terhadap pembangunan, sementara dampak sosial dan ekologis yang dialami masyarakat dikesampingkan. Kita tidak sedang menuduh semua lembaga yang mendukung pertambangan memiliki agenda tersembunyi. Setiap orang berhak menyampaikan pandangan. Tetapi, publik juga memiliki hak untuk menguji integritas, rekam jejak, sumber pendanaan, dan hubungan bisnis pihak-pihak yang aktif membentuk opini tentang pertambangan. Jangan sampai ruang publik dipenuhi narasi yang hanya melihat tambang dari sisi keuntungan, tetapi menutup mata terhadap biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat.
Maluku Utara tidak membutuhkan lebih banyak juru bicara perusahaan yang menyamar sebagai pembela kepentingan publik. Maluku Utara membutuhkan suara-suara independen yang berani melihat pembangunan secara utuh. Jika memang pertambangan membawa kesejahteraan, buktikan dengan kondisi lingkungan yang terjaga, hak masyarakat yang dihormati, ruang hidup yang dilindungi, serta distribusi manfaat ekonomi yang adil. Bukan sekadar melalui konferensi pers, pernyataan pujian, dan pemberitaan yang berulang-ulang mengangkat keberhasilan industri. Masyarakat Maluku Utara perlu lebih kritis terhadap siapa pun yang tampil membicarakan pertambangan. Periksa rekam jejaknya. Telusuri hubungan bisnisnya. Pertanyakan sumber pendanaannya. Uji konsistensi pernyataannya antara sebelum dan sesudah persoalan lingkungan muncul.
Jangan mudah terpesona oleh gelar, nama lembaga, atau pernyataan yang terdengar akademis dan meyakinkan. Pada akhirnya, ukuran kepedulian terhadap Maluku Utara bukanlah seberapa sering seseorang memuji investasi tambang. Ukurannya adalah keberanian untuk membela kepentingan masyarakat, termasuk ketika kepentingan itu berhadapan langsung dengan kekuatan ekonomi industri pertambangan. Jangan biarkan penderitaan masyarakat menjadi latar belakang bagi panggung pujian industri tambang. Jangan pula biarkan kepentingan bisnis mendapatkan legitimasi moral dengan mengatasnamakan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Maluku Utara bukan milik industri pertambangan. Maluku Utara adalah rumah bagi masyarakatnya. Dan masa depan rumah ini tidak boleh ditentukan oleh mereka yang hanya pandai memuji, tetapi memilih diam ketika masyarakat menanggung akibatnya. (*)

Tinggalkan Balasan