Tivanusantara – Ekspansi industri nikel di Pulau Halmahera, Maluku Utara, semakin mengancam ruang hidup masyarakat lokal. Pembangunan kawasan industri, aktivitas pertambangan, dan infrastruktur pendukungnya telah mengubah bentang alam sekaligus membatasi akses masyarakat terhadap tanah, air bersih, hutan, dan laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Situasi ini menjadi salah satu sorotan utama dalam konferensi pers peluncuran laporan investigasi bersama organisasi masyarakat sipil Indonesia dan Korea Selatan bertajuk Rumah Kami, Nikel Mereka: Dampak Lingkungan dan Sosial dari Industri Nikel di Indonesia dan Tanggung Jawab Rantai Pasok Korea Selatan, yang diselenggarakan di Jakarta, 5 November 2026.
Laporan yang disusun oleh Alliance for Resource & Climate Justice Center (ARC Center), Institute for National Democracy Studies (INDIES), dan Fala Lamo tersebut mengungkap bahwa ekspansi industri nikel tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat di wilayah penghasil nikel. Sementara keuntungan ekonomi dan bahan baku mengalir ke rantai pasok global, masyarakat di sekitar kawasan industri justru menghadapi dampak langsung berupa pencemaran, kehilangan akses lahan, penurunan hasil tangkapan ikan, hingga ancaman terhadap wilayah adat.
Di Lelilef, Halmahera Tengah, tempat kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) beroperasi, masyarakat merasakan perubahan besar dalam kehidupan sehari-hari. Air sumur yang sebelumnya menjadi sumber kebutuhan rumah tangga kini dikeluhkan mengalami penurunan kualitas dan tidak lagi layak dikonsumsi. Sejumlah warga juga mengaku mengalami gatal-gatal dan ruam kulit setelah menggunakan air tersebut. Akibatnya, keluarga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air minum dan memasak. Beban ekonomi rumah tangga semakin meningkat ketika sumber-sumber penghidupan lain, seperti pertanian dan perikanan, juga mengalami tekanan.
Nelayan mengeluhkan penurunan hasil tangkapan ikan di perairan sekitar sehingga harus melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang lebih besar. Sementara itu, persoalan kepemilikan dan ganti rugi lahan belum sepenuhnya terselesaikan. Pembangunan pagar di sekitar kawasan industri juga membatasi akses masyarakat terhadap lahan pertanian yang selama ini mereka kelola. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ekspansi industri nikel bukan sekadar mengubah bentang alam, melainkan juga mengubah hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya. Tanah, air, dan laut yang sebelumnya menjadi sumber kemandirian ekonomi masyarakat kini semakin sulit diakses dan diandalkan.
Ancaman terhadap ruang hidup juga dirasakan Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa yang secara turun-temurun menggantungkan kehidupan pada hutan Halmahera. Hutan bukan sekadar kawasan tutupan vegetasi bagi masyarakat adat, melainkan ruang kehidupan yang menyediakan sumber pangan, pengetahuan, identitas, dan keberlanjutan hubungan sosial-budaya. Meluasnya aktivitas pertambangan dan pembangunan industri berpotensi mempersempit wilayah jelajah, merusak ekosistem, serta mengancam keberlangsungan kehidupan mereka.
Direktur Fala Lamo, Jefferson Tasik, mengatakan bahwa ekspansi industri nikel telah mengubah hutan, sungai, dan laut yang selama bergenerasi menjadi tumpuan kehidupan masyarakat setempat. “Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa, yang telah hidup dan menggantungkan kehidupan mereka pada hutan secara turun-temurun, kini menghadapi ancaman bukan hanya terhadap wilayah adat, tetapi juga terhadap keberlangsungan hidup mereka. Kita tidak bisa terus menutup mata terhadap pembangunan yang menghancurkan kehidupan dan merampas hak-hak mereka,” ujarnya. Dalam diskusi konferensi pers, persoalan ruang hidup masyarakat menjadi bagian penting dari pembahasan mengenai dampak industri nikel. Para peserta menyoroti bahwa pembangunan industri tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan peningkatan investasi, hilirisasi, atau kebutuhan bahan baku transisi energi apabila prosesnya mengabaikan hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, dan sumber penghidupan.
Dampak ekspansi industri juga dirasakan dalam aspek kesehatan. Oktaviana Kristin Takuling, warga Desa Lelilef, hadir dalam konferensi pers untuk menyampaikan kesaksian langsung mengenai kondisi masyarakat di sekitar kawasan industri. Ia mengungkapkan bahwa survei kesehatan terbaru terhadap perempuan yang tinggal di sekitar kawasan industri nikel di Halmahera menunjukkan adanya paparan logam berat pada banyak responden. Warga juga mengalami berbagai keluhan kesehatan, mulai dari batuk, penyakit kulit, sakit kepala, hingga gangguan menstruasi. “Tempat yang selama ini kami sebut rumah, hari demi hari semakin dihancurkan, dan perlahan-lahan, kami dibunuh,” ungkap Oktaviana.
Kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa dampak industri tidak hanya berkaitan dengan perubahan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek paling mendasar dalam kehidupan masyarakat: kesehatan, rasa aman, dan hak untuk tinggal di lingkungan yang layak. Nikel Halmahera terhubung dengan kepentingan perusahaan dan lembaga keuangan Korea Selatan
Laporan investigasi tersebut juga menelusuri hubungan antara industri nikel Indonesia dan rantai pasok global, khususnya keterlibatan perusahaan serta lembaga keuangan Korea Selatan. Sejumlah perusahaan Korea Selatan teridentifikasi memiliki kepentingan langsung dalam industri nikel Indonesia melalui akuisisi perusahaan tambang, kepemilikan saham pada fasilitas pengolahan, investasi, dan pembelian produk nikel.
LX International menguasai 69,57 persen saham PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), perusahaan pertambangan nikel. POSCO Holdings memiliki 49 persen saham PT Nicole Metal Industry (NMI), yang beroperasi di kawasan IWIP, Halmahera. Sementara itu, EcoPro Group terlibat dalam sejumlah proyek peleburan dan pengolahan nikel di Indonesia. Laporan tersebut juga mengidentifikasi keterlibatan lembaga keuangan Korea Selatan dalam pembiayaan industri nikel, termasuk Hana Bank, Shinhan Bank, dan KB Bank. Salah satu temuan yang disoroti adalah fasilitas kredit Rp100 miliar dari Shinhan Bank Indonesia yang secara eksplisit diperuntukkan bagi kegiatan pengeboran eksplorasi nikel.
Temuan ini menjadi dasar pembahasan mengenai tanggung jawab perusahaan dan lembaga keuangan yang memperoleh manfaat dari rantai pasok nikel Indonesia. Tanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan sosial, menurut organisasi masyarakat sipil tersebut, tidak boleh berhenti pada perusahaan yang beroperasi langsung di lokasi tambang atau kawasan industri. Perusahaan pembeli, investor, dan lembaga keuangan juga perlu memastikan bahwa aktivitas bisnis dan pembiayaan mereka tidak berkontribusi terhadap pelanggaran hak asasi manusia maupun kerusakan lingkungan.
Peneliti Senior ARC Center, Shinyoung Chung, mengatakan bahwa ekspansi industri nikel yang dipromosikan atas nama transisi hijau justru diiringi deforestasi, degradasi ekosistem, dan peningkatan ketergantungan terhadap pembangkit listrik batu bara. “Seiring masuknya nikel Indonesia ke dalam rantai pasok global, para pemangku kepentingan di Korea Selatan dan negara-negara lainnya juga harus ikut bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan sepanjang proses produksinya,” ujarnya.
Direktur Eksekutif ARC Center, Hyelyn Kim, menambahkan bahwa perusahaan dan lembaga keuangan Korea Selatan tidak boleh hanya berfokus pada pengamanan pasokan bahan baku dan keuntungan investasi. Mereka harus mengambil langkah nyata untuk mencegah dan memulihkan dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan operasional maupun rantai pasok mereka. Diskusi menyoroti ketimpangan: keuntungan mengalir ke luar, dampak ditanggung masyarakat lokal Salah satu pokok penting dalam diskusi umum konferensi pers adalah ketimpangan distribusi manfaat dan dampak industri nikel.
Indonesia menjadi salah satu produsen nikel terbesar di dunia. Produksinya meningkat dari sekitar 130.000 ton pada 2015 menjadi 2,6 juta ton pada 2025, atau sekitar 67 persen dari produksi nikel dunia. Namun, peningkatan produksi dan investasi tersebut tidak otomatis menjamin perbaikan kehidupan masyarakat di wilayah penghasil nikel. Sebaliknya, masyarakat di sekitar pertambangan dan kawasan industri menghadapi persoalan pencemaran air dan udara, kehilangan akses terhadap lahan, penurunan hasil tangkapan ikan, ancaman terhadap hutan adat, serta meningkatnya beban pengeluaran rumah tangga.
Diskusi juga menyoroti kontradiksi narasi transisi energi. Nikel dipromosikan sebagai bahan baku penting bagi baterai dan kendaraan listrik, tetapi proses produksinya masih sangat bergantung pada energi batu bara. Hingga 2025, kapasitas pembangkit listrik tenaga batu bara captive untuk kawasan industri nikel mencapai sekitar 15,4 gigawatt. Dengan demikian, persoalan industri nikel tidak cukup dilihat dari kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyediaan bahan baku energi bersih. Perlu pula diperhitungkan biaya sosial dan ekologis yang ditanggung masyarakat serta kerusakan lingkungan yang ditinggalkan di wilayah penghasil. Dalam diskusi tersebut, tanggung jawab rantai pasok global juga menjadi perhatian. Ketika produk nikel Indonesia diperdagangkan dan diolah lebih lanjut di negara lain, keterkaitan antara produsen, pembeli, investor, dan lembaga keuangan perlu ditelusuri agar tanggung jawab terhadap dampak produksi tidak terputus di tengah rantai perdagangan.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, ARC Center, INDIES, dan Fala Lamo mendesak pemerintah Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengembangan industri nikel dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan dampak kumulatif di wilayah penghasil. Mereka meminta pemerintah menetapkan hutan alam, ekosistem penting, dan wilayah adat sebagai kawasan yang tidak boleh menjadi lokasi pengembangan industri. Selain itu, pemerintah didesak menghentikan sementara penerbitan persetujuan proyek baru di wilayah yang berpotensi mengalami dampak serius.
Penguatan AMDAL dan perizinan lingkungan, penghentian pembangunan PLTU batu bara captive baru, serta penyusunan peta jalan penghentian bertahap PLTU captive yang telah beroperasi juga menjadi bagian dari tuntutan tersebut. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat lokal dan Masyarakat Adat dilibatkan secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan. Persoalan penguasaan tanah, ganti rugi, akses terhadap sumber air, serta pemulihan lingkungan harus diselesaikan dengan mengutamakan hak dan kepentingan masyarakat terdampak. Kepada pemerintah Korea Selatan, ketiga organisasi mendesak pengesahan regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup di seluruh tahapan rantai pasok. Standar perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan juga harus menjadi persyaratan dalam pemberian dukungan pemerintah maupun pembiayaan publik bagi proyek mineral di luar negeri.
Sementara itu, perusahaan produsen dan pembeli nikel didesak memperkuat ketertelusuran rantai pasok, membuka hasil uji tuntas kepada publik, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif bagi masyarakat terdampak. Lembaga keuangan dan investor juga diminta melakukan penilaian risiko lingkungan dan HAM sebelum maupun setelah memberikan pembiayaan atau investasi. Direktur INDIES, Kurniawan Sabar, menegaskan bahwa masyarakat di wilayah penghasil nikel tidak boleh terus-menerus menanggung dampak buruk industri, sementara keuntungan ekonominya mengalir melalui rantai pasok global. “Masyarakat setempat tidak boleh dibiarkan menanggung seluruh beban tersebut sendirian. Pemerintah, termasuk pemerintah Korea Selatan, harus membangun mekanisme regulasi yang memastikan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok ini menjalankan tanggung jawabnya untuk menghormati hak asasi manusia dan melindungi lingkungan hidup,” katanya.
Pada akhirnya, diskusi dan peluncuran laporan ini menegaskan bahwa persoalan utama industri nikel bukan semata-mata tentang seberapa besar produksi, investasi, dan nilai ekspor yang dihasilkan Indonesia. Lebih mendasar dari itu adalah bagaimana pembangunan industri menjamin hak masyarakat atas ruang hidup, lingkungan yang sehat, tanah, air, hutan, dan laut.
Bagi masyarakat Halmahera, transisi energi seharusnya tidak dibangun dengan mengorbankan ruang hidup mereka. Nikel yang disebut sebagai bahan baku masa depan tidak seharusnya dibayar dengan hilangnya tanah, rusaknya lingkungan, dan terancamnya keberlangsungan hidup masyarakat yang telah bergenerasi menjaga wilayah tersebut. (xel)

Tinggalkan Balasan