Tivanusantara — Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula mencuat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp669.877.256 atau sekitar Rp669,8 juta.
Nilai tersebut menjadi temuan terbesar dibandingkan 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang turut diperiksa BPK terkait realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025.
Secara keseluruhan, BPK menemukan ketidaksesuaian realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.542.378.574,67 atau sekitar Rp1,54 miliar pada 11 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah, BPK mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD. Bahkan, terdapat perjalanan dinas yang tercatat telah dibayarkan, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan justru tidak dilaksanakan.
Dalam pemeriksaan secara uji petik, BPK menemukan beberapa bentuk ketidaksesuaian, mulai dari perjalanan dinas fiktif atau tidak dilaksanakan, pembayaran uang harian melebihi pagu, hingga biaya transportasi yang dibayarkan lebih besar dibandingkan bukti pengeluaran riil.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran biaya hotel yang melebihi masa surat tugas. Hasil konfirmasi kepada pihak hotel bahkan menunjukkan adanya pertanggungjawaban biaya penginapan, sementara berdasarkan konfirmasi tersebut, pihak yang bersangkutan tidak tercatat menginap.
Persoalan lainnya menyangkut pembayaran biaya taksi yang nilainya lebih besar dibandingkan bukti pengeluaran yang sah.
Rangkaian temuan tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam proses administrasi, verifikasi, serta pengendalian pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kepulauan Sula.
Besarnya nilai temuan tersebut juga menjadi perhatian karena mencapai sekitar 43,44 persen dari total ketidaksesuaian perjalanan dinas pada 11 SKPD yang diperiksa BPK.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemkab Kepulauan Sula menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp307.978.576.548. Realisasinya mencapai Rp292.882.831.541,78 atau sekitar 95,10 persen.
Dari total anggaran Belanja Barang dan Jasa tersebut, sebesar Rp50.777.112.714 dialokasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas.
Temuan senilai Rp669,8 juta di Sekretariat DPRD ini pun menjadi catatan penting dalam evaluasi pengelolaan keuangan daerah. Terlebih, sejumlah ketidaksesuaian yang diungkap BPK berkaitan dengan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta pembayaran penginapan dan transportasi yang tidak didukung bukti pengeluaran sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut membutuhkan tindak lanjut serius dari pemerintah daerah, khususnya pihak Sekretariat DPRD Kepulauan Sula, untuk memastikan setiap temuan diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Suwandi Hi. Gani yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait temuan tersebut tak merespons hingga berita ini ditayangkan. (ask)

Tinggalkan Balasan