Oleh: Alvian Hamli
____________
PELAKSANAAN Maulid Nabi Muhammad ﷺ di Desa Parigi, Kecamatan Taliabu Timur, bagi saya tidak cukup dilihat sebagai sebuah peristiwa keagamaan yang berlangsung secara rutin setiap tahun. Di balik rangkaian acaranya, terdapat praktik pendidikan yang hidup, tumbuh, dan diwariskan melalui kebudayaan masyarakat. Khataman Al-Qur’an, arak-arakan anak-anak yang telah khatam, keterlibatan orang tua dan guru mengaji, penggunaan tebu, gula, halia, hati ayam, serta simbol mata, sampai pada tradisi saling menyajikan makanan antardusun, memperlihatkan bahwa masyarakat memiliki cara tersendiri dalam menerjemahkan ajaran Islam ke dalam pengalaman kehidupan sehari-hari. Dalam pengertian ini, Maulid bukan hanya ruang untuk mengingat sejarah kelahiran Rasulullah ﷺ, tetapi juga menjadi ruang reproduksi nilai, pembentukan karakter, dan penguatan solidaritas sosial.
Hal yang pertama menarik perhatian saya adalah bagaimana anak-anak yang telah khatam Al-Qur’an diarak dari rumah menuju masjid dan diperlakukan secara istimewa, layaknya seorang raja. Jika dilihat secara sepintas, prosesi tersebut mungkin hanya tampak sebagai bentuk kemeriahan tradisi. Namun, jika dibaca dari perspektif pendidikan, di dalamnya terdapat pesan pedagogis yang cukup kuat. Anak sedang diperkenalkan pada sebuah sistem nilai bahwa keberhasilan belajar Al-Qur’an merupakan sesuatu yang memiliki kehormatan sosial. Penghargaan tersebut sekaligus menjadi bentuk motivasi bagi anak-anak lain untuk belajar. Masyarakat secara kolektif sedang membangun sebuah social meaning bahwa menjadi dekat dengan Al-Qur’an adalah prestasi yang patut dihargai, bukan sekadar kewajiban agama yang dijalankan secara rutin.

Sesampainya di masjid, anak-anak tersebut diperintahkan membaca Al-Qur’an secara bersama-sama dan disaksikan oleh orang tua serta masyarakat. Pada titik ini terlihat bahwa pendidikan Islam di Desa Parigi tidak sepenuhnya dibangun melalui relasi guru dan murid. Ada keterlibatan keluarga dan masyarakat di dalamnya. Guru mengaji memiliki posisi sebagai orang yang mentransmisikan pengetahuan, orang tua menjalankan fungsi pendampingan, sementara masyarakat memberikan legitimasi sekaligus pengawasan sosial. Pola semacam ini menunjukkan karakter pendidikan berbasis masyarakat, di mana proses pendidikan berlangsung dalam ekosistem yang lebih luas daripada institusi formal. Anak belajar bukan hanya dari apa yang diajarkan guru, tetapi juga dari apa yang dihargai, dipraktikkan, dan diteladankan oleh lingkungan sosialnya.
Yang menurut saya paling menarik adalah simbol-simbol yang hadir dalam prosesi khataman tersebut. Menurut Bisrun Labuka, salah seorang tokoh masyarakat Desa Parigi, tebu dan gula melambangkan kemanisan yang diperoleh seseorang yang senantiasa membaca dan dekat dengan Al-Qur’an. Halia yang memiliki rasa pahit dan pedas menggambarkan pahitnya kehidupan ketika seseorang meninggalkan Al-Qur’an. Sate hati ayam menggambarkan hati manusia, sedangkan jarum yang dibungkus dengan kain putih dan diarahkan ke sekitar mata menjadi simbol ketajaman mata dalam melihat dan membaca Al-Qur’an. Bagi saya, penjelasan Bisrun ini memperlihatkan bahwa masyarakat Desa Parigi memiliki pengetahuan lokal keagamaan yang tidak selalu dituangkan dalam bahasa akademik, tetapi disampaikan melalui simbol yang sederhana dan dekat dengan kehidupan. Justru di situlah kekuatan tradisi tersebut: konsep yang abstrak diterjemahkan menjadi sesuatu yang dapat dilihat, dirasakan, dan dialami oleh anak.
Tebu dan gula, misalnya, bukan sekadar makanan yang disediakan dalam prosesi. Ia menjadi metafora tentang “kemanisan” yang diperoleh manusia ketika menjadikan Al-Qur’an sebagai bagian dari kehidupannya. Sebaliknya, halia yang pahit dan pedas menjadi simbol tentang konsekuensi moral ketika manusia menjauh dari petunjuk Al-Qur’an. Makna ini memiliki relevansi dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra’ ayat 9: “Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada jalan yang paling lurus.”
Ayat tersebut menegaskan posisi Al-Qur’an sebagai petunjuk kehidupan. Dengan demikian, simbol yang digunakan masyarakat dapat dibaca sebagai bentuk pendidikan nilai: anak tidak hanya diberitahu bahwa Al-Qur’an adalah petunjuk, tetapi diajak memahami pesan tersebut melalui bahasa pengalaman yang sederhana. Pendidikan semacam ini memperlihatkan bahwa masyarakat sesungguhnya memiliki metode pedagogisnya sendiri.
Namun, di sinilah saya melihat persoalan yang lebih mendasar. Apakah seorang anak yang telah khatam Al-Qur’an dengan sendirinya telah berhasil dalam pendidikan Al-Qur’an? Menurut saya, belum tentu. Khatam adalah sebuah capaian penting dalam kemampuan membaca, tetapi ia bukan akhir dari pendidikan Al-Qur’an. Justru setelah seseorang khatam, pertanyaan pendidikan yang sesungguhnya baru dimulai: apakah bacaan itu telah memengaruhi cara berpikir, cara berbicara, cara memperlakukan orang tua, guru, tetangga, dan masyarakat? Sebab jika Al-Qur’an hanya selesai di lisan, tetapi tidak hadir dalam perilaku, maka terdapat jarak antara keberhasilan ritual dan keberhasilan pendidikan. Pendidikan Al-Qur’an semestinya bergerak dari bacaan menuju pemahaman, dari pemahaman menuju kesadaran, dan dari kesadaran menuju pengamalan.

Dalam konteks inilah simbol hati menjadi sangat penting. Hati tidak hanya dapat dibaca sebagai bagian dari tubuh, tetapi sebagai representasi dimensi moral manusia. Pendidikan Islam tidak cukup melahirkan manusia yang mengetahui apa yang benar, tetapi harus membentuk manusia yang memiliki kemauan untuk melakukan kebenaran. Anak yang mampu membaca Al-Qur’an diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang jujur, santun, menghormati orang tua, menghargai guru, dan memiliki kepedulian terhadap sesama. Karena itu, pendidikan Al-Qur’an seharusnya mengintegrasikan dimensi kognitif, afektif, dan psikomotorik. Al-Qur’an dibaca dengan lisan, dipahami dengan akal, dihayati dengan hati, lalu dibuktikan melalui tindakan. Di sinilah ukuran keberhasilan pendidikan agama menemukan maknanya yang lebih substansial.
Simbol mata dan penggunaan jarum yang dibungkus kain putih juga menarik untuk direnungkan. Mata dapat dipahami sebagai simbol kemampuan melihat dan membaca Al-Qur’an. Tetapi secara filosofis, kemampuan melihat belum tentu berarti kemampuan memahami. Seseorang dapat membaca teks dengan baik, tetapi belum tentu memahami pesan moral yang terkandung di dalamnya. Karena itu, literasi Al-Qur’an tidak semestinya berhenti pada kemampuan mengenali huruf dan melafalkan ayat, tetapi harus berkembang menjadi kemampuan memahami dan mengaktualisasikan nilai. Pada saat yang sama, setiap bentuk tradisi yang melibatkan anak perlu ditempatkan dalam prinsip kehati-hatian. Nilai simboliknya dapat dipertahankan, tetapi keselamatan dan kenyamanan anak tetap harus menjadi pertimbangan utama.
Pendidikan dalam tradisi Maulid tersebut kemudian menemukan bentuk lain melalui penyediaan dulang makanan. Peserta khataman menyediakan makanan untuk guru mengaji dan masyarakat Dusun 3 dan Dusun 4. Pada hari berikutnya, terjadi pergantian ketika Dusun 3 dan 4 menyediakan makanan untuk Dusun 1 dan 2. Bagi saya, bagian ini justru memperlihatkan bahwa pendidikan Islam tidak berhenti pada pembentukan kesalehan individual. Ia berkembang menjadi kesalehan sosial. Ada nilai berbagi, gotong royong, penghormatan kepada guru, kepedulian, resiprositas, dan persaudaraan yang dipraktikkan secara nyata. Dulang dalam konteks ini tidak sekadar berisi makanan; ia membawa pesan sosial bahwa kehidupan masyarakat dibangun melalui hubungan saling memberi dan saling menerima.
Di sinilah tradisi Maulid di Desa Parigi menjadi menarik untuk dibaca secara lebih kritis. Tradisi tidak cukup hanya dipertahankan karena merupakan warisan orang-orang terdahulu. Tradisi harus terus ditafsirkan agar substansi nilainya tetap relevan bagi generasi sekarang. Jika Maulid hanya menghasilkan kemeriahan, tetapi tidak menghasilkan perubahan karakter, maka kita perlu bertanya kembali tentang fungsi pendidikannya. Sebaliknya, jika khataman mampu menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an, penghormatan terhadap guru, tanggung jawab orang tua, kepedulian sosial, dan persaudaraan antardusun, maka tradisi tersebut telah melampaui batas seremoni dan menjadi institusi pendidikan kultural yang memiliki daya transformasi.
Pada akhirnya, saya melihat Maulid Nabi di Desa Parigi sebagai perjumpaan antara agama, pendidikan, tradisi, dan kehidupan sosial. Masjid menjadi ruang pembelajaran, guru mengaji menjadi agen transmisi ilmu, orang tua menjadi pendamping pendidikan, anak-anak menjadi generasi penerus, sementara masyarakat menjadi ekosistem yang menjaga nilai-nilai tersebut tetap hidup. Tebu dan gula mengajarkan tentang kemanisan dekat dengan Al-Qur’an; halia mengingatkan tentang pahitnya kehidupan ketika menjauh darinya; hati mengingatkan bahwa ilmu harus membentuk batin; mata mengingatkan bahwa membaca harus berlanjut kepada memahami; sementara dulang mengajarkan bahwa keberagamaan harus melahirkan kepedulian sosial.
Karena itu, bagi saya, pesan paling mendalam dari tradisi ini bukan terletak pada kemeriahan Maulid, melainkan pada pertanyaan tentang apa yang tersisa setelah acara selesai. Apakah anak-anak hanya pulang dengan predikat telah khatam, atau mereka pulang dengan kecintaan yang lebih besar kepada Al-Qur’an? Apakah masyarakat hanya selesai makan bersama, atau hubungan persaudaraan mereka menjadi semakin kuat? Apakah kita hanya mengenang Rasulullah ﷺ, atau nilai-nilai yang beliau ajarkan benar-benar hadir dalam kehidupan kita? Pada akhirnya, Al-Qur’an tidak cukup hanya dikhatamkan, tradisi tidak cukup hanya dilestarikan, dan Maulid tidak cukup hanya dirayakan. Semuanya harus bermuara pada satu tujuan: melahirkan manusia yang menjadikan ilmu sebagai kesadaran, Al-Qur’an sebagai pedoman, dan akhlak sebagai bukti dari keberagamaannya. (*)

Tinggalkan Balasan