Oleh: Antin Fajar Ayu
Mahasiswi Hukum Pidana IAIN Ternate
__________________
ANGKA kekerasan seksual di Maluku Utara sangat mengkhawatirkan dari tahun ke tahunnya. Data dari lembaga perempuan dan anak mencatat dari tahun 2025 tercatat 246 kasus kekerasan perempuan dan anak hingga September 2025. Dan diperkirakan mencapai 400-an kasus pada akhir tahun. Kota Ternate, Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan menjadi wilayah dengan laporan tertinggi. Tahun 2024 dilaporkan sebanyak 274 anak di Maluku Utara menjadi korban kekerasan. Tahun 2023, tercatat total 391 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terbesar di 10 kabupaten/kota. Ini adalah kasus yang tidak bisa lagi dianggap sebagai peristiwa biasa, ini merupakan krisis yang memerlukan respon serius dan terstruktur dari seluruh pemegang kepentingan terutama aparat penegak hukum.
Dan bahkan ada banyak kasus kekerasan seksual yang tidak masuk sebagai laporan. Karena korban memilih diam dengan berbagai alasan seperti rasa malu, ancaman dari pelaku, ketidakpercayaan pada sistem hukum, hingga tekanan sosial dan budaya yang masih menempatkan korban sebagai pihak yang ikut serta terlibat dalam masalah tersebut. Masih terdapat budaya blaming victim, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi korban untuk tidak melapor. Dan ironisnya lagi, di saat korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor, tak jarang mereka justru menghadapi sistem yang dingin, yang lambat, bahkan tidak berpihak.
Kasus kekerasan seksual hanya menjadi laporan di atas kertas, tak tersentuh, tak dipedulikan hanya sebatas laporan, tidak ada sikap untuk menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kemudian banyak pertanyaan yang menggantung dalam benak masyarakat terutama para keluarga korban. Dimanakah sesungguhnya peran aparat penegak hukum di saat korban paling membutuhkan perlindungan dan keadilan?
Aparat Penegak Hukum: Antara Harapan dan Kenyataan
Kepolisian sebagai garda terdepan dalam menerima laporan memegang tanggung jawab yang sangat besar dalam mengawal kasus tersebut. Namun realitasnya menunjukkan hal yang berbeda. Seperti proses hukum yang berlarut-larut, karena banyak kasus terhenti di tengah jalan akibat pengaruh sosial pelaku, atau bahkan lemahnya pengumpulan bukti. Akhirnya korban yang sudah menanggung trauma psikologis tepaksa harus menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian jelas. Kemudian adanya budaya damai, penyelesaian kasus kekerasan seksual yang diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Ini hanya akan mengakibatkan angka kekerasan seksual semakin meningkat karena di saat pelaku mengetahui bahwa hukuman yang mereka dapati adalah hukuman ringan dan proses peradilan yang dapat diatur sesuka hati, maka tidak ada efek jera yang dirasakan oleh pelaku.
Untuk itu, harus adanya penguatan kapasitas UPPA di seluruh Polres di Maluku Utara. Dan dalam kasus ini tidak boleh adanya penyelesaian di luar jalur hukum, dan juga harus adanya tranparansi data kasus agar masyarakat juga turut mengawasi kinerja aparat supaya mendorong akuntabilitas. Perlindungan nyata bagi korban dan saksi, agar mereka berani untuk melapor serta memberikan keterangan. Ini merupakan kegagalan nyata aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan tanggu jawab mereka. Padahal sudah jelas sesuai dengan amanah konstitusi dalam pasal 28D ayat (1) bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. (*)

Tinggalkan Balasan