Oleh: Musadi Din
Mahasiswa Hukum Pidana IAIN Ternate
______________
PERJALANAN sepak bola merupakan salah satu transformasi budaya paling memikat dalam sejarah peradaban manusia. Berawal dari ribuan tahun lalu, olahraga ini berakar dari ritual militer Cuju di China kuno serta permainan fisik yang agresif seperti Episkyros di Yunani dan Harpastum di Romawi. Di masa lalu, permainan bola bukanlah sekadar hiburan, melainkan medan ujian ketahanan fisik, kerja sama taktis para prajurit, hingga sarana pelampiasan agresi massa yang brutal tanpa aturan baku. Bentuk bola yang bulat dan dinamis secara alami memicu insting berburu purba manusia, menjadikannya media permainan yang paling adiktif di berbagai belahan dunia sejak zaman klasik.
Di zaman klasik sepak bola menjadi ajang pelatihan fisik, berlomba-lomba dalam mempertahankan identitas kerajaan. Sedangkan di zaman kontemporer wajah sejarah terbalik 90° dikarenakan esensi dan tantangan zaman sudah berbeda maka jawaban pun berbeda dalam menjawab tantangan globalisasi pada saat ini. Dengan hadirnya organisasi global seperti FIFA pada tahun 1904 dan penyelenggaraan Piala Dunia pertama pada tahun 1930 mengukuhkan sepak bola sebagai bahasa universal. Kini, di era modern, sepak bola telah berevolusi dari sekadar permainan di lapangan rumput menjadi industri global miliaran dolar yang melibatkan teknologi mutakhir seperti VAR, sekaligus menjadi olahraga paling populer yang menyatukan miliaran umat manusia di planet bumi.
Dengan landasan inilah penulis ingin sampaikan pendapat bahwa di setiap budaya atau kebiasaan orang arat, kita tidak akan pernah mengkaji bahkan tidak menolak seakan-akan kita dihipnotis sehingga melahirkan euforia luar biasa. Bagi para suporter, merayakan gelar juara atau kemenangan laga krusial terasa tidak lengkap tanpa adanya pawai atau konvoi massal di jalan raya. Lautan manusia berjersey kebanggaan, kibaran bendera klub, dan bunyi motor racing serta gemuruh yel-yel seketika mengubah jalan umum menjadi panggung pesta. Namun, perayaan emosional ini kerap kali bergeser menjadi anarki visual saat batas-batas keselamatan diabaikan. Ketika konvoi suporter yang ugal-ugalan berujung pada kecelakaan fatal yang merenggut nyawa manusia, batas antara selebrasi dan kriminalitas harus ditarik dengan tegas melalui instrumen hukum yang objektif.
Secara hukum pidana, fanatisme kelompok tidak bisa dijadikan alasan pembenar atau pemaaf atas hilangnya nyawa seseorang. Pengendara dalam konvoi sepak bola yang mengemudi secara ceroboh seperti mengabaikan lampu lalu lintas, berkendara tanpa helm, atau berboncengan melebihi kapasitas tetap memikul tanggung jawab pidana individu secara mutlak. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 310 ayat (4), kelalaian berkendara yang mengakibatkan kematian diancam pidana penjara hingga enam tahun.
Jalan raya kerap kali berubah menjadi panggung anarki saat rombongan konvoi atau pawai melintas. Atas nama perayaan, solidaritas kelompok, atau ekspresi kultural, hak pengguna jalan lain sering kali terpinggirkan. Ketika hiruk-pikuk euforia tersebut berujung pada benturan keras yang merenggut nyawa manusia, sebuah pertanyaan krusial muncul ke permukaan: siapakah yang harus memikul tanggung jawab hukum di atas aspal yang bersimbah darah? Menjawab pertanyaan ini membutuhkan ketegasan yuridis, karena kelalaian massal tidak boleh mengaburkan pertanggungjawaban pidana individu.
Dalam situasi pawai spontan, Polantas tidak bisa disalahkan atas ketiadaan pengawalan karena memang tidak ada surat permohonan yang masuk. Namun, Polantas memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan diskresi dan penegakan hukum darurat, seperti, membubarkan konvoi secara paksa jika sudah mulai mengganggu arus lalu lintas utama, melakukan penyekatan di jalan-jalan protokol untuk mencegah penumpukan massa suporter yang lebih besar.
Pada akhirnya, sepak bola adalah tentang sportivitas, dan jalan raya adalah ruang publik milik bersama yang dilindungi undang-undang. Mengaburkan tindak pidana fatalitas dalam pawai bola dengan dalih “solidaritas suporter” atau “musibah dalam perayaan” hanya akan melanggengkan budaya impunitas (keadaan tidak dapat dipidana). Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa atau sentimen klub sepak bola. Untuk memutus rantai tragedi ini, kepolisian harus bertindak tegas dari hulu ke hilir, menindak pengemudi yang arogan, meminta pertanggungjawaban kepada siapa saja yang lalai, hingga mengevaluasi di setiap kelurahan agar pemuda dan anak-anak tetap menjaga diri. Hanya dengan ketegasan yuridis inilah, kemenangan sepak bola dapat dirayakan dengan martabat tanpa harus mengorbankan nyawa manusia di atas aspal. (*)

Tinggalkan Balasan