Oleh: Armin Kailul, S.H., M.H
___________________
PERKEMBANGAN hukum modern tidak dapat dilepaskan dari berbagai konsep dasar yang menjadi fondasi dalam memahami bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan dikembangkan. Di antara konsep-konsep tersebut, istilah de lege, lex, dan de jure memiliki peran penting dalam kajian teori maupun praktik hukum. Ketiganya berasal dari bahasa Latin dan hingga kini masih digunakan dalam diskursus akademik, pembentukan peraturan perundang-undangan, serta penegakan hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dalam perspektif hukum modern, ketiga konsep tersebut tidak hanya dipahami sebagai istilah teknis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menilai efektivitas, legitimasi, dan arah perkembangan hukum dalam menjawab tantangan zaman.
Lex: Hukum sebagai Norma Tertulis
Istilah lex merujuk pada hukum tertulis atau undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional. Dalam sistem hukum modern, lex menjadi sumber hukum utama yang berfungsi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Prinsip lex menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengikat semua pihak tanpa terkecuali. Oleh karena itu, setiap tindakan pemerintah maupun warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Konsep ini sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat dan rule of law) yang menegaskan bahwa kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Dalam hukum pidana dikenal asas legalitas yang berbunyi nullum crimen, nulla poena sine lege, yang berarti tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu. Asas ini merupakan manifestasi nyata dari pentingnya lex dalam menjamin perlindungan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang.
Namun demikian, hukum modern juga menyadari bahwa lex tidak selalu mampu mengantisipasi seluruh perkembangan masyarakat. Oleh sebab itu, hukum tertulis harus terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan sosial yang berkembang.
De Jure: Legalitas dan Keabsahan Menurut Hukum
De jure berarti “menurut hukum” atau “secara hukum”. Konsep ini digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu keadaan, status, hak, atau tindakan memiliki dasar legal yang sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam praktik ketatanegaraan, suatu pejabat dikatakan memiliki kedudukan de jure apabila pengangkatannya dilakukan sesuai prosedur hukum. Demikian pula suatu keputusan pemerintah dianggap sah apabila diterbitkan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Konsep de jure sangat penting dalam hukum modern karena menjadi ukuran legalitas suatu tindakan. Sebuah kebijakan yang populer sekalipun dapat dianggap tidak sah apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebaliknya, suatu tindakan yang tidak populer dapat tetap dianggap sah selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, de jure berfungsi menjaga stabilitas dan kepastian hukum dengan memastikan bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara berjalan dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.
De Lege: Antara Hukum yang Berlaku dan Hukum yang Dicita-citakan
Istilah de lege dalam ilmu hukum umumnya dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu de lege lata dan de lege ferenda.
De lege lata adalah hukum yang berlaku saat ini (the law as it is). Konsep ini mengacu pada seluruh norma hukum positif yang sedang berlaku dan menjadi dasar bagi penegakan hukum.
Sebaliknya, de lege ferenda adalah hukum yang dicita-citakan atau hukum yang diharapkan berlaku di masa depan (the law as it ought to be). Konsep ini menjadi ruang bagi akademisi, praktisi, dan pembentuk undang-undang untuk melakukan kritik serta menawarkan pembaruan terhadap hukum yang ada.
Dalam perspektif hukum modern, de lege ferenda memiliki peran strategis karena hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial, perkembangan teknologi, dinamika ekonomi, serta tuntutan keadilan masyarakat.
Reformasi hukum pidana, pembaruan hukum administrasi negara, dan pengaturan mengenai kecerdasan buatan merupakan contoh bagaimana gagasan de lege ferenda berkembang menjadi hukum positif.
Relevansi dalam Hukum Modern
Hukum modern menuntut keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Dalam konteks tersebut, lex, de jure, dan de lege saling melengkapi.
Lex memberikan kepastian melalui aturan tertulis. De jure memastikan bahwa setiap tindakan memiliki legitimasi hukum. Sementara de lege ferenda memungkinkan hukum untuk terus berkembang dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.
Ketika hukum hanya berorientasi pada lex tanpa pembaruan, hukum berisiko menjadi kaku dan tertinggal dari perkembangan sosial. Sebaliknya, apabila pembaruan hukum dilakukan tanpa memperhatikan kepastian hukum, maka dapat menimbulkan ketidakstabilan dan ketidakpastian dalam masyarakat.
Oleh karena itu, hukum modern harus mampu memadukan ketiga konsep tersebut agar dapat menjalankan fungsinya sebagai sarana pengaturan sosial sekaligus instrumen keadilan.
Konsep de lege, lex, dan de jure merupakan pilar penting dalam memahami sistem hukum modern. Lex menyediakan dasar normatif berupa aturan tertulis, de jure menjamin legalitas dan keabsahan tindakan berdasarkan hukum, sedangkan de lege ferenda menjadi motor penggerak pembaruan hukum untuk menjawab tantangan masa depan.
Dalam negara hukum yang demokratis, keberadaan ketiga konsep tersebut harus berjalan secara harmonis. Hukum tidak hanya dituntut untuk memberikan kepastian, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan demikian, hukum akan tetap relevan sebagai instrumen utama dalam mewujudkan tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, tertib, dan berkeadaban.
“Hukum yang baik bukan hanya hukum yang berlaku hari ini, tetapi juga hukum yang mampu menjawab kebutuhan keadilan di masa depan“. (*)


Tinggalkan Balasan