Tivanusantara — Dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) fiktif di DPRD Kota Ternate mulai mengerucut pada indikasi penggunaan rekening penampung sebagai bagian dari skema. Hal ini terungkap setelah tim hukum Nurjaya Hi Ibrahim melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari 24 advokat itu menyebut, laporan tidak hanya menyoroti dugaan markup anggaran perjalanan dinas, tetapi juga mengungkap adanya peran pihak tertentu yang diduga menyediakan rekening khusus untuk menampung aliran dana.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun, menjelaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke KPK dan ditembuskan ke sejumlah lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Bareskrim Polri dan Kejaksaan.
“Laporan ini bukan sekadar soal perjadin fiktif, tetapi juga menyangkut dugaan mekanisme pengelolaan dana melalui rekening penampung yang terindikasi terstruktur,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/5).
Kuasa hukum lainnya, Suarez Yanto Yunus, mengungkapkan adanya dua subjek hukum dalam laporan tersebut. Salah satunya adalah individu berinisial FA yang diduga memiliki peran sentral dalam penyediaan rekening penampung.
Menurut Suarez, rekening tersebut diduga digunakan oleh sejumlah anggota DPRD untuk memfasilitasi transaksi terkait perjalanan dinas, termasuk pemesanan hotel saat berada di luar daerah.
“Peran FA ini penting karena diduga menjadi penghubung dalam aliran dana. Rekening penampung itu menjadi titik krusial dalam menelusuri pola dugaan korupsi ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan rekening penampung tersebut mengindikasikan adanya pola yang tidak lazim dalam tata kelola anggaran perjalanan dinas, sekaligus membuka kemungkinan praktik yang lebih sistematis.
Meski begitu, tim hukum belum membuka seluruh detail materi laporan dengan alasan perlindungan data pribadi dan kepentingan proses hukum. Namun, secara umum, dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan markup biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Selain melapor ke KPK, tim hukum juga mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi Nurjaya sebagai pelapor ke sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden RI, LPSK, dan Komnas HAM.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi serta menjamin keamanan pelapor yang dinilai memiliki itikad baik dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi.
“Klien kami siap membuka informasi lebih lanjut untuk membantu penegak hukum mengungkap perkara ini secara terang,” kata Suarez.
Dalam laporan tersebut, tim hukum juga menguraikan dugaan kerugian keuangan negara yang untuk sementara dihitung mencapai Rp 37,9 juta, berdasarkan satu kasus perjalanan dinas. Nilai tersebut disebut berpotensi bertambah seiring pendalaman bukti.
Dengan munculnya dugaan penggunaan rekening penampung, kasus ini kini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mengarah pada praktik korupsi yang terorganisir dan sistematis. (ask)

Tinggalkan Balasan