Tivanusantara – Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, menyatakan pihaknya tidak akan terjebak dalam polemik opini yang berkembang di ruang publik terkait dugaan perjalanan dinas fiktif.
Ia menekankan bahwa setiap tudingan harus disertai bukti oleh pihak yang menyampaikan.
“Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Kami tidak ingin masuk dalam polemik maupun opini yang berkembang. Kami fokus pada data faktual,” ujar Aldhy kepada salah satu media di Ternate, Kamis (23/4).
Bahkan, kata dia, seluruh dokumen administrasi, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diperiksa. Ia menegaskan, BPK memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami tidak menanggapi opini yang tidak bertanggung jawab. Kami menunggu hasil pemeriksaan BPK, karena seluruh dokumen sudah diserahkan,” tegasnya.
“Silakan dibuktikan dengan data. Kami tidak ingin berpolemik di ruang opini,” sambungnya.
Pernyataan Aldhy ini dinilai sebagai sinyal kuat sekaligus tantangan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tersebut secara lebih mendalam.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menyebut sikap Sekwan tersebut harus direspons serius oleh penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Menurutnya, dugaan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan di Sekretariat DPRD maupun BKPSDM Kota Ternate telah masuk dalam temuan pendahuluan BPK, sehingga layak untuk ditindaklanjuti.
“Kalau yang bersangkutan menyampaikan bahwa siapa mendalilkan maka dia yang harus membuktikan, kami minta penegak hukum dalam hal ini Kejati segera masuk mendalami temuan itu. Apalagi sudah ada temuan pendahuluan BPK,” ujarnya.
Wahyudi juga mendesak BPK untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD, sebagaimana disampaikan Nurjaya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjawab polemik sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Dengan audit investigasi, maka permintaan Sekwan terkait pembuktian bisa terjawab secara objektif,” katanya.
Selain itu, ia menyatakan dukungan kepada Nurjaya untuk membuka data dugaan perjalanan dinas fiktif kepada aparat penegak hukum.
“Kami juga memberi dukungan kepada Ibu Nurjaya untuk membeberkan data-data dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD kepada penegak hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, pernyataan Nurjaya Hi. Ibrahim terkait dugaan ketidakwajaran pengelolaan keuangan daerah dinilai sejalan dengan hasil temuan sementara BPK terhadap laporan keuangan tahun 2025.
Kedatangan Nurjaya ke kantor BPK pada Rabu (22/4) disebut bukan tanpa dasar. Ia mengungkap adanya sejumlah persoalan lama yang perlu dibuka ke publik, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Saya hanya menginginkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Bukan untuk menjatuhkan siapa pun,” ujarnya.
Dalam uji petik yang dilakukan, BPK menemukan adanya realisasi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Ternate yang tidak sesuai dengan standar harga satuan (SHS). Temuan ini mengindikasikan potensi penyimpangan anggaran, khususnya pada pos perjalanan dinas.
Indikasi serupa juga ditemukan pada BKPSDM serta Dinas Koperasi dan UKM, yang memperkuat dugaan adanya pola pengelolaan keuangan yang bermasalah di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Nurjaya bahkan menyebut persoalan yang ia laporkan sebagai “mainan lama” yang selama ini belum tersentuh secara terbuka. Ia ingin publik mengetahui secara jelas praktik pengelolaan anggaran di internal DPRD. (ask)

Tinggalkan Balasan