Tivanusantara – Salah satu megaproyek di Kabupaten Kepulauan Sula yang dianggarkan Rp 24,8 miliar melalui APBD 2025 diduga bermasalah. Anggaran sebesar itu untuk renovasi 13 Madrasah. Kegiatan yang dikerjakan PT Wirabaya Nusantara Permai tersebut diduga mangkrak.

Beberapa Madrasah diketahui tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak. Pihak rekanan juga lamban menyelesaikan setiap bangunan yang harus dikerjakan. Bahkan, tenaga kerja diduga tidak dibayarkan upahnya. Alhasil, hingga pertengahan 2026 ini, proyek tersebut sulit diselesaikan. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara jelas alasan pihak rekanan kesulitan menyelesaikan kewajibannya. Masalah ini sudah muncul ke publik saat Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Lantaran diduga bermasalah, Kejati Maluku Utara diminta untuk melakukan penyelidikan. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk menelusuri dugaan proyek mangkrak serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan, termasuk menindaklanjuti indikasi belum dibayarnya hak-hak pekerja. “Kami juga mendesak Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Prasarana Strategis untuk segera mengevaluasi Kepala Satuan Kerja Prasarana Strategis Maluku Utara,” teriak Sartono, salah satu massa aksi.

Massa aksi menegaskan bahwa desakan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara, sekaligus mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam proyek-proyek pemerintah. (xel)