Tivanusantara — DPD Lembaga Investigasi Negara Provinsi Maluku Utara (LIN-Malut) meminta Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba tidak tinggal diam menyikapi dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.

Selain mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tambang ilegal di kawasan Cagar Alam Gunung Sibela, LIN Malut juga meminta Bupati Bassam memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Desa Kubung, Masbul Hi. Muhammad.

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, menilai kepala desa harus ikut bertanggung jawab karena aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung cukup lama dan diduga tanpa pengawasan dari pemerintah desa.

“Sebagai kepala desa, Masbul punya tanggung jawab mengawasi wilayahnya. Aktivitas tambang ilegal ini berlangsung berbulan-bulan di kawasan cagar alam, sehingga tidak mungkin tidak diketahui,” ujar Wahyudi, Senin (18/5).

Menurutnya, aktivitas penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Kubung diduga sudah berlangsung sejak Oktober 2025 atau sekitar enam bulan terakhir sebelum akhirnya dipasang police line oleh aparat kepolisian pada akhir April 2026.

LIN Malut menilai, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa dianggap sepele.

Karena itu, selain proses hukum oleh aparat kepolisian, pemerintah daerah juga diminta mengambil langkah tegas terhadap kepala desa apabila terbukti lalai ataupun terlibat.

“Bupati Halsel jangan hanya menunggu proses hukum berjalan. Pemerintah daerah juga harus bersikap tegas agar ada efek jera bagi aparat desa yang diduga membiarkan aktivitas ilegal di wilayahnya,” tegas Wahyudi.

Ia juga meminta Polda Maluku Utara turun tangan mengambil alih penanganan kasus tersebut agar proses penyelidikan berjalan transparan dan menyentuh semua pihak yang diduga terlibat.

“Jangan hanya pekerja lapangan yang diproses. Jika ada pihak yang diduga membekingi atau membiarkan, itu juga harus diperiksa,” pungkasnya. (ask)