Tivanusantara – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menegaskan sarana tambatan perahu yang berlokasi di depan Hotel Molokai, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, adalah aset pemerintah daerah yang harus dimanfaatkan oleh nelayan setempat.

Tambatan perahu tersebut sering dikira milik swasta (hotel) karena selalu digunakan oleh para wisatawan untuk mengunjungi sejumlah objek wisata. Sehingga itu, para nelayan lokal seringkali merasa minder karena mengira fasilitas tersebut bukan untuk mereka.

Plt Kepala DKP Morotai, Jhon F Tiala, meminta para nelayan setempat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk melabuhkan hasil perikanan mereka.

“Itu jembatan nelayan dibangun oleh DKP Morotai, dan bukan milik Hotel Molokai. Cuma waktu itu pembangunannya ditempatkan di situ, makanya dikira fasilitas hotel,” kata Jhon, Sabtu, (16/5).

Kini, kondisi tambatan perahu mengalami sejumlah kerusakan. Jhon mengaku akan terus berkoordinasi untuk dilakukan upaya perbaikan di tengah efisiensi anggaran.

“Yang penting nelayan gunakan dulu fasilitas itu, nanti kalau kerusakannya kita upayakan untuk perbaikan dengan melihat kondisi keuangan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG), pembangunan tambatan perahu ini dibangun pada Oktober 2019 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai. Tambatan perahu tersebut bersumber dari APBD 2019 dengan nilai pagu sebesar Rp500 juta. (ula/tan)