Tivanusantara – Beroperasinya Villa Lago Montana di Kota Ternate masih menjadi polemik. Publik mempertanyakan sikap Pemkot Ternate yang awalnya menetapkan kawasan larangan membangun di seputaran Danau Ngade. Villa yang beberapa pekan tak beroperasi tersebut, kini telah beraktivitas. Beroperasinya Villa ini sempat mengagetkan publik. Bahkan, diduga kuat ada kompromi antara pemilik Villa dengan oknum di Pemkot Ternate.

Menanggapi masalah tersebut, praktisi hukum Hendra Kasim menuturkan, beroperasinya Villa Lago Montana di Ternate tidak bisa dipahami sebatas administratif belaka, tapi justru menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum administrasi oleh Wali Kota Ternate. Sebagai pamong yang berkarir dari bawah sebagai Lurah hingga menjadi Wali Kota, hukum ASN sebagai ruh pemerintahan harusnya ditegakkan dengan baik dan menjadi prinsip utama Wali Kota.

Jika benar bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga melanggar ketentuan tata ruang maupun lingkungan, maka secara normatif aktivitas tersebut tidak memiliki dasar legal yang sah. Dalam kerangka hukum positif Indonesia, kondisi seperti ini seharusnya segera direspons dengan tindakan tegas berupa penghentian kegiatan, penyegelan, hingga pembongkaran.

“Apa dasar hukumnya? Pertama, PP mengenai Bangunan Gedung, menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum didirikan dan dimanfaatkan. Konsekuensinya, tanpa PBG, status hukum bangunan secara administratif adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi berupa penghentian pembangunan hingga pembongkaran. Kedua, UU mengenai Penataan Ruang, pada UU ini diatur pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), dan pelanggaran terhadap zonasi—terutama jika berada di kawasan lindung atau sempadan—dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Pertanyaannya adalah, di wilayah kafe yang berpolemik sekarang, RTRW Kota Ternate menempatkan ruang tersebut sebagai ruang apa? Hutang lindung? Atau ruang yang dapat dikelola masyarakat sebagai tempat usaha? Ini harus dijawab oleh Wali Kota,” ujarnya menegaskan.

Lanjut Hendra, dari aspek lingkungan, PP mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan, baik melalui AMDAL maupun UKL-UPL. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan usaha tidak layak secara hukum untuk beroperasi. Selain itu, jika lokasi pembangunan berada dalam kawasan hutan atau kawasan lindung, maka berlaku pula ketentuan dalam PP mengenai Penyelenggaraan Kehutanan, yang mensyaratkan adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Meski begitu, yang menjadi persoalan utama bukan semata adanya pelanggaran norma, melainkan tidak ditegakkannya norma tersebut oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kota sebenarnya memiliki kewenangan penuh berdasarkan norma hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Ketika kewenangan ini tidak digunakan secara efektif, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yaitu bentuk kelalaian atau pembiaran dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertentangan dengan prinsip good governance.

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak berdaya di hadapan pelaku usaha. Padahal secara hukum, pemerintah daerah tidak kekurangan instrumen maupun legitimasi untuk bertindak. Oleh karena itu, persoalan ini lebih tepat dipahami sebagai lemahnya political will, atau bahkan adanya indikasi pengaruh kepentingan tertentu terhadap proses penegakan hukum.

Dengan demikian, penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sangat penting, bukan hanya untuk menyelesaikan satu pelanggaran administratif, tetapi juga untuk menjaga wibawa negara hukum. Ketika norma yang sudah jelas tidak dijalankan, maka yang tercederai bukan hanya aturan itu sendiri, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sebelumnya, pemilik Villa, Agusti Talib menjelaskan, dasar pihaknya membangun vila tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) 00934 tahun 2013 setelah penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW. “Alasan kami membangun vila pada wilayah tersebut di luar dari sempadan danau Ngade, kemudian kami sudah menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan undang-undang bahwa setiap tahun membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 10 tahun,” ujar Agusti dalam konferensi pers, Rabu (11/2).

“Artinya, hak saya membangun belum diberikan. Selain itu, segala syarat untuk pembangunan sudah diajukan, tinggal pertimbangan teknis Pemerintah Kota Ternate seperti apa itu kewenangan mereka,” sambungnya. Menurutnya, bila mengacu aturan, tidak ada SHM yang terbit di atas hutan lindung. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hanya kawasan Hutan Penggunaan Lain (APL) yang bisa diberikan hak milik kepada warga.

“Penguatan ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kota Ternate yang berlaku sampai 2032. Kalau persoalan hutan itu menyangkut dengan Dinas Kehutanan, dan kami membangun hanya mengacu pada perda, sedangkan RTRW sekarang lagi direview,” ujar Agusti.

Ia menegaskan, sejauh ini pembangunan vila tidak masuk wilayah sempadan. Hal ini dibuktikan berdasarkan peta kawasan yang sudah dibebaskan oleh pemerintah kota.

“Saya berharap Pemkot Ternate melakukan mediasi dengan instansi terkait yakni Dinas PUPR untuk meluruskan persoalan ini. Yang jelas, tujuan kami membangun vila untuk bisa dikomersialkan bila pemerintah mengejar PAD lewat pengembangan wisata,” tutupnya. (tan)