Tivanusantara — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2023 tersebut.
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, membenarkan status hukum Aliong Mus yang kini telah resmi menjadi tersangka.
“Iya benar, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” ujar Sufari, Senin (25/5).
Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek bernilai Rp 17,5 miliar tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 8 miliar. Dugaan kerugian itu berasal dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.
Sebelum menetapkan Aliong Mus, penyidik lebih dulu menjerat tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Kejati Maluku Utara menegaskan pengusutan kasus korupsi proyek Istana Daerah Pulau Taliabu masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penyidik juga dijadwalkan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Aliong Mus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara. (ask)

Tinggalkan Balasan