Tivanusantara — Mandeknya penanganan dugaan korupsi tunjangan dan operasional pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 memantik kemarahan massa aksi. Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara yang terdiri dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berhenti “memelihara” kasus tersebut dan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejati Malut, Senin (6/7).

Massa menilai, Kejati Maluku Utara terkesan jalan di tempat dalam mengusut perkara yang disebut bernilai ratusan miliar rupiah itu. Padahal, kasus tersebut sudah lama ditangani penyidik Pidana Khusus dan puluhan pejabat telah diperiksa. Namun hingga kini, belum satu pun nama diumumkan sebagai tersangka.

Bagi massa aksi, situasi itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Sebab, perkara yang menyangkut anggaran tunjangan dan operasional DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 semestinya sudah cukup terang untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka, bukan terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

Karena itu, massa secara tegas mendesak Kejati Maluku Utara segera menjerat mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan mantan Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, Kuntu Daud. Keduanya dinilai sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Abubakar Abdullah diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, sedangkan Kuntu Daud kini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024–2029.

Dalam orasinya, Kordinator aksi Juslan Latif menyebut Kejati Maluku Utara tidak boleh hanya sibuk memeriksa pejabat satu per satu lalu membiarkan perkara mengendap tanpa kejelasan. Menurut dia, publik membutuhkan keberanian penegak hukum untuk menyeret aktor utama dalam skandal tunjangan DPRD Malut, bukan sekadar mempertontonkan proses penyelidikan yang tak kunjung melahirkan tersangka.

“Jangan biarkan kasus ini terus menggantung. Puluhan pejabat sudah diperiksa, tetapi Kejati belum juga menetapkan tersangka. Kalau alat bukti sudah cukup, jangan lindungi siapa pun. Segera jerat Abubakar Abdullah dan Kuntu Daud,” tegas Juslan dalam orasinya.

Massa juga menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen Kejati Maluku Utara dalam membongkar dugaan korupsi di lingkaran elite politik daerah. Karena itu, mereka meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah tegas, menggelar penetapan tersangka, dan membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat.

Aksi tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi Kejati Maluku Utara agar tidak bermain aman dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut. Front Bersama Anti Korupsi menegaskan, jika penanganan perkara ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka publik akan menilai ada keberpihakan dalam proses hukum yang sedang berjalan. (ask)