Tivanusantara – Polemik dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Brimob Polda Maluku Utara Bripka RAP alias Raeychan terhadap istrinya, PW alias Pipin menuai sorotan publik. Pasalnya, PW yang diduga menjadi korban KDRT justru membela suaminya.

Sikap PW memantik reaksi publik. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Brigade Nusantara (Brinus) Maluku Utara.

Sekretaris DPW Brinus Malut, Imelda Azzahra, mengatakan sikap yang diambil PW sah-sah saja. Namun, baginya, tidak akan menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Imelda, tindakan PW yang membantah bahwa tidak pernah memberikan kuasa kepada pengacara/penasihat hukum (PH) atau LSM/Yayasan Bantuan Hukum dalam pendampingan kasusnya adalah hal yang biasa. Apalagi bagi mereka yang terbiasa menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga.

“Sebagai istri, beliau berhak membela suaminya dan berhak menentukan arah rumah tangganya ke depan, itu sah-sah saja,” katanya, Selasa (23/6).

Imelda menegaskan ada garis-garis besar yang harus diperhatikan. Pertama, korban kekerasan dalam kondisi kritis tidak dapat memberikan surat kuasa secara langsung karena syarat sahnya pemberian kuasa adalah adanya kesadaran dan kecakapan hukum dari pemberi kuasa. Namun, proses hukum untuk menangkap pelaku tetap bisa berjalan melalui Laporan Polisi Model B yang dibuat oleh keluarga atau saksi mata.

“Kasus KDRT yang saat itu terjadi, ibu PW saat itu dalam keadaan kritis sehingga bisa keluarga (orang tua, anak/kakak beradik) yang memberikan kuasa kepada pengacara/LSM/NGO/Yayasan Bantuan Hukum yang berkonsentrasi pada isu-isu perempuan untuk kepentingan pendampingan korban dalam mendapatkan hak-haknya secara hukum dan itu sah secara aturan,” ujarnya.

Sehingga itu, kata Imelda, proses hukum yang tengah berjalan sudah sesuai aturan dan apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Ternate sudah sesuai SOP pengambilan keterangan awal dan menindaklanjuti proses hukum lewat penyelidikan dan penyidikan.

“Semuanya sudah sesuai dan kita menunggu tahapan proses hukum selanjutnya,” ujar dia.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Polres Ternate yang sudah bekerja keras dalam menangani kasus ini.

Lebih lanjut, menurut UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004, jenis KDRT dibagi menjadi dua. Pertama, delik aduan, artinya kasus ini hanya dapat diproses oleh pihak berwajib jika ada laporan dari korban. Ini berlaku untuk kekerasan fisik ringan (tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan), kekerasan psikis, dan kekerasan seksual dalam lingkup suami-istri. Kasus seperti ini bisa dicabut perkaranya dengan kedua belah pihak menyatakan damai dan pihak kepolisian akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Surat ini dikeluarkan secara resmi oleh penyidik kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana,” jelas Imelda.

Kedua, delik biasa, yaitu proses hukum akan berjalan secara otomatis sejak penegak hukum mengetahui adanya tindak pidana. Tentunya laporannya tidak bisa dicabut.

Bagi Imelda, kasus KDRT yang nyaris menghilangkan nyawa tidak dapat dicabut perkaranya karena dikategorikan sebagai delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga tindak pidana tersebut akan tetap diproses oleh pihak kepolisian meski korban telah memaafkan pelaku dan berniat mencabut laporannya.

KDRT yang hampir menghilangkan nyawa masuk dalam kategori Kekerasan Fisik Berat (Pasal 44 ayat 2 dan 3) atau Percobaan Pembunuhan (KUHP).

“Tindak pidana ini berdampak fatal, menyebabkan luka berat, jatuh sakit, atau cacat tetap. Karena dampak yang sangat serius, kasus ini merupakan delik biasa, sehingga negara lewat penegak hukum wajib melindungi korban dan proses penyidikan dan penuntutan di pengadilan wajib dilanjutkan oleh negara terlepas dari adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku,” ujar Imelda.

“Karena yang dilihat negara adalah perilaku pelaku yang sangat meresahkan warga dan membahayakan. Jadi sekalipun ibu PW dan suaminya sudah berdamai, tidak akan menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.

Menurut Imelda, langkah yang dilakukan PW merupakan bagian cara-cara meringankan hukuman suaminya, tapi tidak akan membebaskan suaminya dari jeratan hukum. Sekalipun PW membantah semua yang terjadi, tetapi penegak hukum akan mengacu dengan keterangan para saksi juga keterangan ahli seperti tenaga medis lewat surat rekam medis yang sah secara hukum.

“Untuk itu, saya mengharapkan kepada seluruh warga Maluku Utara yang peduli dengan keselamatan semua perempuan dari bentuk kekerasan, mari kita sama-sama fokus mengawal kasus KDRT yang hampir menghilangkan nyawa manusia yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, agar terduga pelaku kejahatan ini bisa segera di-PTDH dan dihukum yang seberat-beratnya sesuai pelanggarannya. Mari kita semua fokus pada perkara hukumnya,” tegas Imelda.

“Semua teman-teman media, OKP/Ormas/LSM/NGO dan semua elemen masyarakat jangan berhenti mengawal proses hukumnya,” tandas Imelda.

Dari video yang beredar, Imelda juga menyoroti dugaan pelecehan yang menimpa PW, sehingga pihaknya mendesak penegak hukum agar menindak kasus ini. Apalagi kejadiannya di ruang ICU yang sangat steril.

“Kami memohon agar penyelidikan dilakukan dengan membuka CCTV di ruang ICU,” tegas Imelda.

Menurutnya, ini sangat mencoreng wajah dunia kesehatan. Sehingga itu, ia meminta IDI Malut, Dinas Kesehatan Malut dan pihak RSUD untuk bersama mengungkap kebenaran dari kasus ini.