Tivanusantara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan swakelola pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan swakelola Tipe IV yang melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana kegiatan. Nilai pekerjaan yang diperiksa mencapai Rp 4.832.400.000 atau sekitar Rp 4,83 miliar.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, kegiatan yang menjadi objek uji petik meliputi pembangunan ruang perpustakaan, ruang tata usaha, ruang kelas baru (RKB), ruang UKS, laboratorium komputer, rumah dinas guru, hingga pembangunan jamban dan sanitasi di sejumlah sekolah.
Adapun rincian nilai pekerjaan yang diperiksa yakni pembangunan ruang perpustakaan SMP Negeri 7 Satu Atap Taliabu Barat senilai Rp 783,3 juta, pembangunan ruang tata usaha Rp 585,7 juta, pembangunan ruang kelas baru (RKB) Rp 1,527 miliar, pembangunan ruang UKS Rp 331,4 juta, pembangunan laboratorium komputer Rp 584,9 juta, pembangunan rumah dinas guru Rp 359,6 juta, serta empat paket pembangunan jamban dan sanitasi dengan nilai masing-masing Rp 165 juta.
Jika dijumlahkan, total nilai kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan mencapai Rp 4,83 miliar.
Dalam laporannya, BPK menyoroti pertanggungjawaban kegiatan swakelola pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengelolaan, pengawasan, serta administrasi pelaksanaan proyek yang dikerjakan melalui mekanisme swakelola oleh kelompok masyarakat.
Pihak Dinas Pendidikan dalam penjelasannya kepada BPK menyebut mekanisme swakelola dipilih karena pada tahun-tahun sebelumnya terdapat kegiatan serupa yang dilaksanakan melalui penyedia jasa, namun tidak selesai tepat waktu. Selain itu, Kementerian Pendidikan memberikan opsi kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan DAK fisik melalui mekanisme swakelola maupun penyedia.
Dinas Pendidikan juga menjelaskan bahwa kelompok masyarakat pelaksana kegiatan dibentuk berdasarkan usulan kepala sekolah dan ditetapkan oleh kepala desa setempat. Meski demikian, hasil pemeriksaan BPK tetap menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban kegiatan sehingga menjadi catatan penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.
Temuan dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 4,83 miliar itu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Damrudin, belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons. (ask)

Tinggalkan Balasan