Tivanusantara – Proyek pembangunan Jalan Pulau Makian di Kabupaten Halmahera Selatan yang menelan anggaran sebesar Rp 7,7 miliar kembali menjadi sorotan. Selain mengalami keterlambatan penyelesaian hingga bertahun-tahun, proyek tersebut juga telah dikenai denda keterlambatan, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan masih ada denda yang belum dipungut kepada kontraktor.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 atas pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan dokumen tersebut, proyek yang dikerjakan oleh CV Delta itu berawal dari Kontrak Nomor 620/24/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023 tertanggal 11 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.748.467.522,50. Pekerjaan direncanakan selesai dalam waktu 240 hari kalender atau berakhir pada 8 Desember 2023.
Namun hingga batas waktu kontrak berakhir, proyek tersebut tidak kunjung rampung.
BPK mencatat pemerintah daerah telah membayarkan pekerjaan sebesar 85,37 persen atau senilai Rp 6.614.766.812,38, dengan pencairan terakhir melalui SP2D pada 3 Oktober 2025.
Sebelumnya, proyek ini juga telah menjadi temuan dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2023. Saat itu, kontraktor dikenai denda keterlambatan selama 137 hari, terhitung sejak 1 Januari hingga 16 Mei 2024, dengan nilai mencapai Rp 608.045.203,06.
Meski telah diberikan perpanjangan waktu melalui addendum hingga 1 Juli 2024, pekerjaan tetap tidak selesai. Akibatnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghentikan sementara pelaksanaan kontrak pada 2 Juli 2024 ketika progres fisik baru mencapai 58,50 persen.
Kontrak kemudian kembali diaktifkan pada 28 Februari 2025 dengan masa penyelesaian hingga 24 November 2025. Akan tetapi, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa sampai 20 November 2025 masih terdapat sisa pekerjaan sebesar 4,90 persen atau senilai Rp 342.049.467,21 yang belum diselesaikan.
Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 224.244.838,46 kepada penyedia jasa atas keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut.
BPK menilai pengenaan denda merupakan kewajiban yang harus dilakukan sesuai ketentuan kontrak sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan daerah. Karena itu, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera menindaklanjuti pengenaan denda kepada kontraktor serta memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. (tan)

Tinggalkan Balasan