Oleh: Wijayanti Hi Arsad
__________________
BARU-baru ini jagat maya dikejutkan dengan unggahan dari BEM Psikologi Universitas Indonesia pada 3 Juli 2026 mengenai hasil kajian dari American Psychological Assosiation pada tahun 2008, kajian tersebut menyebutkan bahwa tidak ada riset yang mendukung bahwa homoseksualitas adalah ganguan mental atau bentuk penyimpangan. Dalam unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa homoseksual atau LGBT merupakan bagian normal dan natural dari keberagaman seksual manusia (Detiknews 3 Juli 2026). Walaupun unggahan tersebut telah dihapus dari akun Instagram BEM UI Psikologi, akan tetapi tangkapan layar dari unggahan tersebut telah disebarkan dan diunggah sejumlah akun lain hingga viral.
Pihak Universitas Indonesia kemudian menanggapi postingan yang viral tersebut dengan mengatakan bahwa itu bukan pernyataan resmi universitas “Kami tegaskan bahwa materi kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi instansi Universitas Indonesia,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintahan dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro dilansir dari Tempo, 5 Juli 2026.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. “Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” dikutip (MUI 28 Juni 2026)
LGBT adalah Penyimpangan yang Nyata
Secara naluri dan fitrah sebagai manusia, LGBT diakui sebagai suatu penyimpangan yang dapat menyebabkan kerusakan di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang banyak terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat kita hari ini. Akan tetapi menurut Hak Asasi Manusia (HAM) LGBT bukanlah penyimpangan melainkan keanekaragaman manusia dan berhak untuk mendapat hak dan kebebasannya, dasar peraturan PBB diambil dari Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia). Resolusi ini pun bertransformasi menjadi pijakan utama bagi kelompok LGBT untuk menuntut kesetaraan hak dengan mengatasnamakan kemanusiaan.
Sistem kapitalisme yang berasaskan pada sekularisme melahirkan Hak Asasi Manusia yang terus menjamin kebebasan individu sehingga menjadikan LGBT ini semakin eksis dan terus tumbuh di masyarakat, sehingga dampak bahayanya LGBT akan terus meluas, baik bagi negara yang melegalkannya ataupun negara yang belum melegalkan LGBT tetapi menjunjung hak asasi manusia. Karena pada dasarnya negara-negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia membuat pelaku-palaku LGBT akan terus berdalih bahwa penyimpangan yang mereka lakukan merupakan hak mereka dan hak asasi manusia menjamin akan hal tersebut. Sehingga tidak heran di negeri kita akan mendapat dampak dari perilaku penyimpangan ini seperti jumlah kasus HIV yang semakin melonjak, pembunuhan dan masih banyak kejahatan-kejahatan yang disebabkan oleh pelaku LGBT. Padahal Indonesia termasuk negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia.
LGBT Dosa Besar
Dari sisi pandangan Islam terhadap potensi manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap Gharizah Nau’. Islam hanya mengenal dua jenis manusia yaitu perempuan dan laki-laki, tidak ada jenis yang ketiga atau seterusnya. Karena itu salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT adalah fitrah yang tidak boleh dilarang.
LGBT dalam Islam adalah dosa yang sangat besar, pelakunya dianggap kriminal dan akan mendapatkan sanksi yang sangat berat. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan terkait hal ini, sebagaimana kisah-kisah Nabi Luth yang kaumnya juga melakukan hal serupa sehingga mereka di azab Allah SWT.
فَلَمَّا جَاۤءَ اَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ مَّنْضُوْدٍ
“Maka, ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya (negeri kaum Lut) dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi.” (Q.S Hud:82)
Solusi fundamental atas permasalahan ini adalah kembali kepada syariat Allah SWT secara menyeluruh (kaffah). Dimana dalam Islam, upaya ini merupakan tanggung jawab besar seluruh umat muslim baik negara, masyarakat serta keluarga. Dalam hal ini itu keluarga dan lembaga pendidikan akan membentuk syaksiyah islamiyah sejak dini. Masyarakat aktif dalam mengawasi serta mengedukasi. Dan daulah menerapkan kurikulum yang berbasis Islam, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku LGBT. (*)

Tinggalkan Balasan