Oleh: Khaizuran

______________________

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. AI tetap harus diposisikan sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi.

Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan. Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Aspek-aspek tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi. Karena itu, untuk persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.

Era digitalisasi yang semakin canggih ini kita tetap harus waras dalam menentukan kebenaran. Bak pisau bermata dua, teknologi meski bebas nilai kita perlu hati-hati dalam penggunaanya.

AI adalah platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberi pengguna informasi berdasarkan data dan informasi di internet. Kecerdasan buatan ini seolah menjadi mudah dalam hal apapun, termasuk perkara belajar Islam. Perlu dipahami bahwa tidak semua informasi di internet itu benar. Artinya, jangankan menjadi rujukan agama dan dimintai fatwa. Bahkan AI tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya.

Ini perlu diwaspadai oleh generasi, kemudahan itu tidak selalu mendatangkan manfaat. Sungguh sangat disayangkan jika saat ini masih banyak bertebaran dimana-mana baik offline maupun online majelis ilmu dan guru atau ulama mukhlis yang pasti kenapa kita harus berguru pada AI.

Ironi ketika negara ini yang berasas pada sistem kapitalisme gagal membentengi generasi. Seharusnya negara berada dalam garda terdepan untuk menjadi tameng bagi generasi pada hal-hal yang merusak pemahaman.

Mengganti ulama mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan, berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan. Hal iniliah yang perlu diwaspadai sebab alih-alih mendapatkan kebenaran justru pemahaman kita semakin kabur dan menyesatkan.

Perlu dipahami bahwa Islam memiliki metode pembelajaran yang khas, tidak hanya sekedar mendengar sepotong cuplikan melalui media sosial apalagi melalui AI. Untuk memilih guru yang membimbing dalam belajar saja kita perlu mengetahui kejelasan sanad keilmuan, hal ini agar kita tidak keliru dalam menimbah ilmu.

Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an, Sunah, Ijmak dan Qiyas yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Maka merujuk hukum Islam atau agama dan meminta fatwa hukum haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fid din.

Maka seorang guru atau alim ulama dalam memberikan memberikan informasi hukum/fatwa dengan bersandar pada dalil syar’i dan rasa takut pada Allah semata.

Sedangkan platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa/rujukan agama (An-Nahl 43). Sehingga dalam belajar Islam tidak layak menjadikan ustadz/ustadzah AI sebagai rujukan. Wallahu’alam. (*)