Tivanusantara – Posisi Rahman yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Prasarana Strategis Maluku Utara dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp532,59 miliar menjadi sorotan publik.

Rangkap jabatan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius menyusul munculnya sejumlah dugaan persoalan dalam proyek strategis yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 itu, mulai dari dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas, dugaan keterlambatan progres pekerjaan, hingga informasi terkait keterlibatan sejumlah subkontraktor dalam pelaksanaan proyek.

Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera melakukan evaluasi terhadap Rahman yang memegang dua posisi penting dalam proyek tersebut.

Menurut Wahyudi, jabatan PPK memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kontrak berjalan sesuai ketentuan, sementara Kasatker memiliki fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pada satuan kerja. Karena itu, apabila ditemukan persoalan dalam pekerjaan, pihak yang memiliki kewenangan pengawasan harus dimintai pertanggungjawaban.

“PPK memiliki peran sentral dalam pengendalian kontrak. Ketika ada dugaan persoalan di lapangan, tentu pihak yang memiliki kewenangan harus menjelaskan sejauh mana fungsi pengawasan dan pengendalian dilakukan,” ujar Wahyudi.

Proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut berada di dua lokasi, yakni Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, dan Desa Kukumutu, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Pekerjaan dilaksanakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara PT Hutama Karya (Persero) dan PT Manunggal Anugerah Perkasa.

LIN Maluku Utara menilai posisi Rahman sebagai PPK sekaligus Kasatker membuat perannya menjadi kunci dalam memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai aturan, termasuk pengawasan terhadap sumber material, pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor, hingga pencapaian target waktu pekerjaan.

Dugaan Material Galian Tanpa Izin

Wahyudi mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan material batu yang berasal dari lokasi galian yang belum memiliki izin.

Menurutnya, penggunaan material dari sumber yang tidak jelas legalitasnya dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Material proyek pemerintah harus memiliki sumber yang jelas dan sesuai aturan. Jangan sampai proyek negara menggunakan material yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.

LIN Maluku Utara juga menerima informasi bahwa aktivitas pengambilan material diduga tetap berlangsung meski lokasi tersebut sebelumnya disebut telah dipasangi garis polisi (police line).

Jika informasi itu terbukti, kata Wahyudi, aparat penegak hukum harus mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengawasan proyek berjalan.

Informasi Proyek Melibatkan Sejumlah Subkontraktor

Selain persoalan material, LIN Maluku Utara juga menyoroti informasi terkait pelaksanaan pekerjaan yang diduga melibatkan sejumlah subkontraktor.

Berdasarkan informasi yang diterima, beberapa bagian pekerjaan disebut ditangani oleh pihak berbeda di lapangan. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen kontrak dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Wahyudi meminta agar tidak terjadi pembagian tanggung jawab yang membuat pengawasan proyek menjadi lemah.

“Semua pihak yang terlibat harus memiliki tanggung jawab yang jelas. PPK harus memastikan pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga tetap berada dalam kendali kontraktor utama dan sesuai spesifikasi,” tegasnya.

Kejati Malut Didesak Periksa PPK

Atas dugaan tersebut, LIN Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap Rahman selaku PPK sekaligus Kasatker Prasarana Strategis Maluku Utara.

Selain itu, pemeriksaan juga didorong terhadap pihak kontraktor, termasuk manajemen PT Hutama Karya (Persero) dan PT Manunggal Anugerah Perkasa sebagai pelaksana proyek.

LIN menilai langkah hukum diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian pengawasan, pelanggaran kontrak, atau indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Jangan sampai proyek besar dengan anggaran Rp532 miliar berjalan tanpa pengawasan maksimal. Jika ada kelalaian, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Wahyudi.

Hingga berita ini diterbitkan, Rahman selaku Kasatker sekaligus PPK proyek maupun pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (ask)