Oleh: Qatrunnada Salsabila

__________________

WACANA pemerintah untuk menutup program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri kembali memantik polemik di dunia pendidikan tinggi Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menyatakan bahwa keberadaan jurusan kuliah harus menyesuaikan kebutuhan masa depan, terutama kebutuhan dunia industri demi mengejar target pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pendidikan tinggi memang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan industri?

Berbagai pihak kampus merespon wacana ini, Rektor UMM dan Unisma secara tegas menolak penutupan prodi hanya karena dianggap tidak sesuai pasar. Mereka menilai kampus bukanlah pabrik pencetak pekerja semata. Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, menyatakan bahwa menilai pendidikan hanya berdasarkan kesesuaian linier dengan kebutuhan industri mencerminkan cara pandang yang sempit dan pragmatis. Rektor Unisma, Prof. Drs. H. Junaidi, Ph.D., mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan strategis. Ia menilai bahwa penutupan program studi merupakan persoalan besar yang menyentuh masa depan peradaban, bukan hanya aspek administratif (Suaramalang.id, 02/05). Sementara itu, beberapa perguruan tinggi lain seperti UGM, Unpad, Universitas Udayana memilih pendekatan evaluasi dan penyesuaian dengan kehati-hatian, termasuk kemungkinan merger atau pembukaan prodi baru sesuai perkembangan zaman.

Fenomena ini memperlihatkan dominannya orientasi liberal dalam sistem tata kelola pendidikan tinggi dewasa ini. Pendidikan dipandang sebatas instrumen ekonomi yang harus mengikuti kebutuhan pasar. Konsekuensinya, perguruan tinggi didorong menyesuaikan diri dengan dinamika industri agar menghasilkan lulusan yang “siap pakai. Dalam paradigma tersebut, keberhasilan pendidikan diukur dari cepatnya lulusan masuk dunia kerja, bukan dari pembentukan manusia yang berkualitas secara menyeluruh. Dalam artikel “Hegemoni Neoliberalisme Pendidikan Tinggi di Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis”, menyatakan perspektif neoliberal dapat ditemukan pada beberapa dokumen resmi pemerintah seperti Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024, Undang-Undang. No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI, dan Buku Panduan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka. Istilah dan narasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut sarat dengan istilah Neoliberalisme, seperti “produktivitas, “daya saing, dan “jaminan kualitas”. Narasi yang dibangun dan program-program Kampus Merdeka menunjukkan bahwa hal ini tidak lain hanyalah cara untuk menjadikan universitas lebih mirip seperti perusahaan penyalur calon tenaga kerja, dibanding institusi pendidikan yang mencetak pembelajar seumur hidup (lifelong learner).

Sejatinya Pendidikan bukanlah alat produksi tenaga kerja. Pendidikan adalah proses membangun manusia yang memiliki ilmu, akhlak, kemampuan berpikir, dan kontribusi bagi masyarakat. Ketika pendidikan hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri, maka jurusan-jurusan yang dianggap kurang “menguntungkan” secara ekonomi akan tersingkir, meskipun sebenarnya memiliki peran penting dalam membangun peradaban dan menyelesaikan persoalan masyarakat. Negara cenderung bersikap reaktif terhadap kepentingan pasar dan tekanan ekonomi global. Akibatnya, kebijakan pendidikan lebih banyak ditentukan oleh kebutuhan industri dibanding kebutuhan strategis bangsa sendiri. Negara seolah menyerahkan arah pendidikan kepada mekanisme pasar.

Berbeda dengan sistem kapitalistik saat ini, dalam Islam negara memiliki tanggung jawab langsung dalam penyelenggaraan pendidikan. Negara tidak menjadikan pendidikan sebagai alat pemuas kebutuhan industri semata, melainkan sebagai sarana membangun peradaban dan melayani rakyat. Karena itu, negaralah yang menentukan kebutuhan tenaga ahli di berbagai bidang sesuai kebutuhan umat dan pelayanan publik.

Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan hak rakyat sekaligus kewajiban negara. Negara bertanggung jawab penuh terhadap visi-misi pendidikan, kurikulum, pembiayaan, hingga penyediaan sarana dan tenaga pendidik. Dengan demikian, arah pendidikan tidak bergantung pada tekanan pasar ataupun kepentingan korporasi, tetapi berlandaskan syariat dan kebutuhan riil masyarakat.

Negara juga akan mandiri dalam menentukan kebijakan pendidikan tinggi tanpa intervensi kepentingan asing maupun tekanan ekonomi global. Setiap bidang ilmu dipandang memiliki kontribusi penting selama dapat mendukung kemaslahatan umat. Karena itu, keberadaan suatu jurusan tidak semata diukur dari nilai ekonominya di pasar kerja, tetapi dari manfaatnya bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan peradaban.

Pada akhirnya, polemik penutupan prodi seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali arah pendidikan nasional. Apakah pendidikan akan terus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri semata, atau dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai sarana membangun manusia berkualitas yang mampu melayani masyarakat dan membawa kemajuan peradaban? (*)