Oleh: Jumaidin Latua

______________

DI tengah arus modernisasi yang bergerak semakin cepat, berbagai tradisi lokal perlahan mengalami delegitimasi. Banyak nilai budaya diwariskan turun-temurun kini dianggap tidak rasional, tidak ilmiah, bahkan identik dengan takhayul. Salah satu di antaranya adalah “pamali” berupa sekumpulan larangan adat yang hidup dalam masyarakat Maluku Utara. Dalam percakapan sehari-hari, pamali sering dipahami hanya sebagai cerita orang tua untuk menakut-nakuti anak-anak. Padahal, jika dibaca melalui perspektif antropologi dan sosiologi modern, pamali sesungguhnya merupakan bentuk pengetahuan kolektif masyarakat tradisional dalam mengelola risiko kehidupan dan menjaga keseimbangan ekologis.

Dalam masyarakat adat Maluku Utara, terutama di Ternate, Tidore, Halmahera, hingga Kepulauan Sula, pamali lahir dari pengalaman panjang manusia berhadapan dengan alam. Sebagai wilayah kepulauan yang bergantung pada laut, hutan, dan sumber daya alam, masyarakat tradisional membangun seperangkat nilai untuk mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya. Nilai tersebut tidak disusun dalam bentuk regulasi formal sebagaimana hukum modern, melainkan diwariskan melalui simbol budaya dan larangan adat yang sederhana namun efektif.

Larangan seperti tidak boleh berbicara sembarangan di laut, tidak boleh bersiul di hutan, atau tidak boleh mengambil hasil alam secara berlebihan, pada dasarnya mengandung pesan ekologis yang kuat. Di sebagian komunitas pesisir Maluku Utara, laut dipahami bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ruang hidup yang harus dihormati. Karena itu, perilaku manusia di laut diatur melalui norma budaya agar tidak melampaui batas. Secara ilmiah, praktik seperti ini dapat dipahami sebagai bentuk mitigasi risiko tradisional untuk menjaga keselamatan manusia sekaligus keseimbangan alam.

Dalam perspektif antropologi budaya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pamali merupakan bentuk “local wisdom” yang berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial. Clifford Geertz menyebut budaya sebagai sistem makna yang digunakan manusia untuk memahami realitas hidupnya (Geertz, 1973). Dengan demikian, pamali bukan sekadar larangan tanpa dasar, melainkan bahasa simbolik masyarakat untuk menyampaikan pesan keselamatan, etika sosial, dan keteraturan hidup.

Tidak sedikit bentuk pamali yang sesungguhnya mengandung prinsip higienitas dan pendidikan karakter. Larangan duduk di atas bantal, makan sambil berjalan, atau berbicara kasar kepada orang tua misalnya, bukan sekadar persoalan mistis, melainkan bagian dari pembentukan etika sosial dalam masyarakat adat. Nenek moyang masyarakat Maluku Utara memiliki cara yang sederhana namun efektif dalam membangun disiplin sosial: mengemas nilai moral dalam bentuk larangan budaya agar mudah diingat dan dipatuhi lintas generasi.

Namun, modernisasi perlahan mengubah cara pandang masyarakat terhadap budaya lokal. Pamali mulai dianggap kuno dan tidak relevan dengan kehidupan modern. Akibatnya, generasi muda mengenal pamali hanya sebagai bahan candaan tanpa memahami logika sosial di baliknya. Padahal, hilangnya kesadaran terhadap nilai-nilai lokal sering kali berjalan seiring dengan melemahnya kontrol sosial dan meningkatnya eksploitasi lingkungan.

Fenomena kerusakan ekologis di Maluku Utara hari ini memperlihatkan gejala tersebut. Aktivitas pertambangan yang masif, pencemaran pesisir, degradasi hutan, hingga krisis ruang hidup masyarakat adat menunjukkan bahwa manusia modern semakin jauh dari nilai pembatasan diri yang dahulu hidup dalam budaya lokal. Dalam tradisi lama, terdapat kawasan tertentu yang dianggap “pamali” untuk dirusak atau dieksploitasi secara sembarangan. Secara ekologis, larangan tersebut sesungguhnya merupakan bentuk konservasi tradisional yang lahir dari pengalaman panjang masyarakat menjaga keseimbangan lingkungan.

Pandangan ini sejalan dengan teori “ecological wisdom” yang menekankan bahwa masyarakat adat memiliki pengetahuan ekologis berbasis pengalaman historis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan (Berkes, 1999). Dalam konteks ini, pamali dapat dipahami sebagai instrumen budaya yang berfungsi membatasi perilaku manusia agar tidak merusak ekosistem yang menopang kehidupannya sendiri.

Lebih jauh, pamali juga dapat dibaca sebagai bentuk manajemen risiko tradisional. Sebelum masyarakat mengenal konsep mitigasi bencana atau keselamatan kerja modern, masyarakat adat telah lebih dahulu membangun sistem pencegahan melalui budaya. Larangan tertentu dibuat bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mencegah manusia melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan diri maupun komunitasnya.

Dalam konteks kekinian, konsep pamali justru semakin relevan untuk direinterpretasi. Hanya bentuk ancamannya yang berubah. Jika dahulu pamali berfungsi mencegah manusia tersesat di hutan atau celaka di laut, maka hari ini masyarakat menghadapi ancaman baru berupa hoaks, ujaran kebencian, krisis etika digital, dan pola konsumsi yang merusak lingkungan. Karena itu, masyarakat modern membutuhkan semacam “pamali digital” dalam artian batas moral untuk tidak menyebarkan fitnah, tidak menghina orang lain di media sosial, dan tidak mengonsumsi informasi tanpa verifikasi.

Hal ini menunjukkan bahwa pamali sesungguhnya bersifat adaptif. Ia bukan penghambat kemajuan, melainkan teknologi sosial tradisional yang mengajarkan manusia tentang batas, tanggung jawab, dan kehati-hatian. Dalam perspektif sosiologi, nilai budaya seperti ini bekerja sebagai mekanisme tidak tertulis yang membentuk perilaku masyarakat secara kolektif. Émile Durkheim menyebut bahwa norma sosial memiliki fungsi menjaga solidaritas dan keteraturan dalam masyarakat (Durkheim, 1893).

Torang sebagai masyarakat Maluku Utara perlu melihat kembali pamali bukan sebagai simbol keterbelakangan, tetapi sebagai warisan pengetahuan lokal yang mengandung logika sosial dan ekologis. Tidak semua pamali harus dipahami secara literal, tetapi juga tidak bijak jika seluruhnya ditolak atas nama modernitas.

Di tengah dunia modern yang sibuk membangun regulasi formal untuk mengatasi krisis sosial dan lingkungan, masyarakat adat Maluku Utara sesungguhnya telah lama memiliki sistem pengendalian yang sederhana namun efektif. Mereka tidak menyebutnya teori mitigasi, manajemen risiko, atau konservasi ekologis, melainkan cukup dengan satu kata sederhana yang diwariskan lintas generasi yakni “pamali“. (*)