Tivanusantara – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah segera menetapkan mantan Bupati Edi Langkara dan eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Samsul Bahri Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Instan Sederhana dan Sehat tahun 2018.
Desakan ini mencuat setelah sejumlah fakta persidangan mengindikasikan adanya keterlibatan keduanya dalam proyek bernilai Rp11,2 miliar tersebut. Namun hingga kini, Kejari Halteng dinilai belum menindaklanjuti temuan tersebut.
Anggaran proyek ini melekat pada Dinas Perkim Halteng, bersumber dari APBD tahun 2018. Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan (DPPA) tertanggal 15 Agustus 2018, terjadi perubahan nomenklatur dari program Rumah Layak Huni menjadi Rumah Instan Sederhana dan Sehat dengan nilai pagu mencapai Rp 11,29 miliar.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menegaskan bahwa Kejari Halteng tidak boleh ragu dalam menetapkan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat berdasarkan fakta persidangan.
“Kalau penegakan hukum ingin dipercaya publik, maka tidak boleh ada perlakuan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, termasuk mantan kepala daerah dan pejabat terkait, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wahyudi kepada media ini, Senin (4/5).
Ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara mengambil langkah tegas, mengevaluasi kinerja Kejari Halteng, dan memastikan kasus ini ditangani secara transparan. Publik butuh kejelasan, bukan pembiaran,” tambahnya.
LIN akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, tapi soal keadilan dan integritas penegakan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Andi Sudirman, Iskandar Yoisangadji, mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap adanya perintah langsung dari mantan Bupati Edi Langkara terkait perubahan program tersebut.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya perintah dari mantan bupati. Bahkan terjadi pergantian tiga kepala dinas dalam rentang waktu program ini berjalan,” ujar Iskandar.
Ia merinci, jabatan Kepala Dinas Perkim sempat dipegang Muhammad Rizal pada 2018, lalu digantikan Yusuf Akarim pada Februari 2019, dan kembali berganti ke Plt Kadis Samsul Bahri Abdullah pada Oktober 2019 hingga 2020.
Iskandar menyoroti pencairan anggaran pada termin kedua, ketiga, hingga retensi yang dilakukan saat Samsul Bahri menjabat sebagai Plt Kadis. Menurutnya, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Samsul semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kenapa hanya kontraktor, PPK, dan direktur perusahaan yang jadi terdakwa? Ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai ada tebang pilih,” katanya dengan nada tanya.
Ia bahkan menduga adanya indikasi kongkalikong antara pihak Kejari dengan pejabat terkait, sehingga sejumlah pihak yang memiliki peran penting tidak tersentuh proses hukum.
Senada, kuasa hukum terdakwa Samsul Bachri Soamole, Suarez Yanto Yunus, mengungkapkan bahwa proyek perumahan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat di 10 kecamatan di Halteng, bukan untuk pekerja industri seperti yang sempat berkembang.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi sejumlah kejanggalan, termasuk perubahan nilai anggaran dari Rp 6,5 miliar menjadi Rp 11,2 miliar serta perpindahan lokasi pembangunan dari Weda ke Lelilef.
“Dalam persidangan terungkap, lahan di Lelilef bukan milik Pemda, melainkan milik warga bernama Opan. Bahkan sertifikat baru muncul tahun 2023, sementara pembangunan dilakukan sejak 2018. Ini berarti proyek dibangun di atas lahan yang statusnya bermasalah,” jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya anggaran sekitar Rp 3 miliar untuk pekerjaan pemerataan lahan yang diduga tidak jelas pelaksanaannya, serta potensi pelanggaran prosedur pengadaan.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perpindahan lokasi proyek dilakukan atas perintah Edi Langkara dan ditindaklanjuti oleh Samsul Bahri Abdullah. Padahal, lokasi tersebut berada di wilayah pertambangan yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi pembangunan permukiman.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Aldin Bulen, juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menindaklanjuti fakta persidangan yang mengarah pada dugaan intervensi mantan bupati.
“Majelis hakim bahkan berulang kali meminta JPU mendalami fakta-fakta tersebut. Ini tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa telah divonis bersalah, yakni Hendry Khorniawan selaku kontraktor, Samsul Bachri Soamole sebagai Direktur PT Kurnia Karya Sukses, dan Andi Sudirman Nur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Para terdakwa juga saat ini sedang menempuh upaya hukum banding. (ask)

Tinggalkan Balasan