Ini patut direnungi semua pihak, terutama Pemkab Halmahera Timur dan PT Feni, perusahaan industri pengolahan nikel, bahwa Kali Kukuban dan Teluk Buli bukan sekadar bentang alam. Di sana ada kehidupan masyarakat, sumber penghidupan, dan ruang ekologis yang seharusnya dilindungi. Karena itu, setiap dugaan pencemaran di kawasan tersebut wajib dijawab dengan data, bukan dengan diam.
Sorotan terhadap dugaan pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas PT Feni Haltim harus ditempatkan secara serius. Jika pemerintah telah melakukan pemeriksaan atau pengambilan sampel di sekitar Kali Kukuban dan Teluk Buli, maka hasilnya bukan dokumen yang pantas dibiarkan tersimpan di meja birokrasi.
Terkait apa yang diperiksa, di titik mana sampel diambil, kapan pemeriksaan dilakukan, apa parameter yang diuji, bagaimana hasil laboratoriumnya, apakah terdapat parameter yang melampaui baku mutu lingkungan, dan yang paling penting: apa tindakan pemerintah setelah mengetahui hasil pemeriksaan tersebut?.
Pertanyaan-pertanyaan itu semakin relevan ketika masyarakat melihat atau merasakan perubahan pada lingkungan di sekitar Kali Kukuban dan Teluk Buli. Tapi, persepsi masyarakat tidak boleh menggantikan bukti ilmiah. Justru karena itulah pemerintah wajib membuka hasil pemeriksaan secara utuh agar publik dapat membedakan antara dugaan, fakta, dan kesimpulan ilmiah.
Di sinilah Pemkab Halmahera Timur memiliki tanggung jawab besar. Jangan sampai pemeriksaan dilakukan, sampel diambil, laboratorium bekerja, tetapi hasil akhirnya justru tidak pernah diketahui masyarakat. Jika hasil pemeriksaan menyatakan kondisi lingkungan memenuhi baku mutu, umumkan secara terbuka. Jika ditemukan pencemaran atau pelanggaran, sampaikan pula kepada publik dan jelaskan tindakan penegakannya.
Menyampaikan hasil pemeriksaan bukan berarti memusuhi perusahaan. Sebaliknya, keterbukaan justru melindungi semua pihak. Perusahaan mendapatkan kepastian atas status lingkungannya, pemerintah menunjukkan akuntabilitas, dan masyarakat memperoleh hak atas informasi yang menyangkut ruang hidup mereka.
Karena itu, tudingan bahwa hasil pemeriksaan “ditutupi” tidak boleh berhenti sebagai isu. Pemkab Haltim harus menjawabnya dengan membuka dokumen dan data yang relevan. Jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada alasan untuk membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Kali Kukuban tidak bisa berbicara. Teluk Buli tidak bisa mengajukan keberatan ke kantor pemerintah. Tetapi masyarakat yang hidup bergantung pada keduanya bisa bertanya.
Ada lagi pertanyaan sederhana: Apa hasil pemeriksaan lingkungan di Kali Kukuban dan Teluk Buli?. Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Publik membutuhkan data. Buka hasil pemeriksaannya. Jelaskan temuannya. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan dengan data. Sebab dalam urusan lingkungan, transparansi bukan kemurahan hati pemerintah atau perusahaan. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan