Tivanusantara — Sebuah gardu traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) milik Dinas Perhubungan Kota Ternate dipersoalkan ahli waris pemilik lahan di Jalan Pemuda, Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Gardu tersebut disebut telah berdiri di atas lahan milik ahli waris sejak 2007 atau sekitar 19 tahun. Namun, hingga kini pihak ahli waris mengklaim tidak pernah memberikan izin tertulis, membuat perjanjian penggunaan lahan maupun menerima kompensasi atas pemanfaatan sebagian tanah tersebut.
Keberatan itu dituangkan dalam surat somasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Somasi disampaikan Anita Nurainy Kodja yang bertindak atas nama ahli waris pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25 atas nama Sakinam Ismail.
Dalam surat tersebut, Anita menyebut gardu APILL ditempatkan secara permanen di dalam area tanah milik ahli waris di Jalan Pemuda, Kelurahan Salero.
“Gardu tersebut telah ditempatkan secara permanen di dalam batas tanah milik kami selama kurang lebih 19 tahun tanpa pernah ada surat izin tertulis, perjanjian sewa menyewa maupun kompensasi dalam bentuk apapun dari Dinas Perhubungan Kota Ternate,” demikian bunyi keberatan dalam surat somasi tersebut.
Tak hanya persoalan penggunaan lahan, ahli waris juga menyoroti kondisi fisik gardu yang disebut terbuka, rapuh dan kurang terawat.
Posisi gardu berada di area sirkulasi halaman rumah yang berdekatan dengan aktivitas penghuni.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, terutama karena pintu gardu disebut kerap terbuka dan terdapat instalasi listrik di dalamnya.
Ahli waris mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko tersengat listrik, korsleting hingga kebakaran.
Di sisi lain, keberadaan gardu selama hampir dua dekade dinilai telah membatasi pemanfaatan lahan yang berada di kawasan strategis dengan tingkat aktivitas lalu lintas tinggi.
Karena itu, ahli waris mempertanyakan dasar penggunaan sebagian lahan pribadi tersebut untuk kepentingan fasilitas publik.
Dalam somasi, ahli waris meminta Dishub Kota Ternate melakukan penghitungan kompensasi atas penggunaan lahan sejak 2007 hingga saat ini melalui tim penilai independen atau appraisal.
Alternatif lainnya, Dishub diminta merelokasi gardu APILL dari lahan milik ahli waris. Namum sebelum itu, ahli waris meminta agar diselesaikan kompemsasi selama 17 tahun itu.
Pihak ahli waris memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima kepada Dishub untuk memberikan penyelesaian secara tertulis dan konkret.
Jika tidak ada itikad baik, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut sebagai dugaan penyerobotan tanah.
Ahli waris juga menyinggung jawaban pejabat terkait ketika persoalan tersebut dikomunikasikan melalui sambungan telepon.
Menurut mereka, alasan “tidak ada anggaran” tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan tanah milik pihak lain tanpa persetujuan maupun kompensasi.
Dalam keberatannya, ahli waris turut mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain ketentuan mengenai pengadaan tanah bagi kepentingan umum, perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Somasi tersebut ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Menteri Dalam Negeri RI, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku Utara.
Persoalan ini kini menuntut penjelasan Pemerintah Kota Ternate, khususnya Dinas Perhubungan, mengenai dasar penempatan gardu APILL tersebut sejak 2007, termasuk apakah pernah ada persetujuan pemilik lahan dan bagaimana status penggunaan tanah selama hampir dua dekade.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Pemerintah Kota Ternate maupun Dinas Perhubungan Kota Ternate terkait persoalan tersebut. (ask)

Tinggalkan Balasan