Tivanusantara – Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Pasar Tuwokona Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sementara ini dilengkapi penyidik Reskrimsus Polda. Beberapa waktu lalu, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengembalikan berkas (P19) ke Polda karena dianggap belum lengkap. Tiga tersangka yang dimaksud adalah AH selaku mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan dan dua konsultan masing-masing berinisial MMN dan MA.

“Sementara ini penyidik sedang melengkapi berkas ketiganya. Kalau sudah dilengkapi, maka selanjutnya kami serahkan lagi ke Jaksa,” jelas Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Edy Wahyu Susilo pada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (24/9).

Sebagaimana diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp4,19 miliar. Pinjaman Pemkab Halmahera Selatan ke PT SMI dilakukan pada 28 Desember 2017, ditandatangani Bupati Bahrain Kasuba dan Dirut PT SMI saat itu, Emma Sri Martini, dengan total pinjaman sebesar Rp150 miliar dengan jangka waktu lima tahun mulai dicairkan 2018 dan pembayaran dimulai 2019.

Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan Pasar Tuwokona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha. Namun, proses pengajuan dan persetujuan pinjaman diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2018 dan Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, pinjaman jangka menengah tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah. Sementara masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasim, berakhir 21 Mei 2021. Namun, kewajiban pembayaran utang masih membebani APBD hingga 2023, dengan sisa pinjaman sebesar Rp118 miliar. (xel)