Tivanusantara – Maluku Utara dikenal sebagai salah satu “surga nikel” Indonesia. Dari perut buminya, jutaan ton besi, baja, dan nikel diekspor setiap tahun dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah. Namun di balik besarnya devisa yang dihasilkan, pemerintah daerah justru hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan yang nilainya bahkan tidak sampai satu persen dari total nilai ekspor.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sepanjang 2025 nilai ekspor besi dan baja dari Maluku Utara mencapai 8,92 miliar dolar AS atau sekitar Rp 160,8 triliun. Sementara ekspor nikel mencapai 4,56 miliar dolar AS atau sekitar Rp 82,21 triliun.
Jika digabungkan, total nilai ekspor kedua komoditas tersebut mencapai sekitar Rp 243 triliun hanya dalam satu tahun.
Pada 2024, nilai ekspor besi dan baja tercatat sebesar Rp 119,89 triliun, sedangkan nikel mencapai Rp 69,17 triliun atau total sekitar Rp189 triliun. Sementara pada 2023, total ekspor kedua komoditas itu mencapai sekitar Rp 178,5 triliun.
Dari sisi volume, ekspor juga terus meningkat. Pada 2023, pengiriman besi dan baja mencapai 4 juta ton, sedangkan nikel sekitar 457 ribu ton. Setahun kemudian, ekspor besi dan baja naik menjadi 4,3 juta ton, sementara nikel melonjak hingga 1 juta ton.
Kepala Seksi Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, mengatakan komoditas besi, baja, dan nikel masih menjadi penyumbang utama ekspor Maluku Utara.
Ironisnya, besarnya kekayaan alam yang diekspor tersebut tidak diikuti dengan penerimaan yang memadai bagi daerah penghasil.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan alokasi Dana Bagi Hasil sektor pertambangan yang diterima Pemprov Maluku Utara pada 2026 hanya sebesar Rp 317 miliar.
“Ini untuk DBH reguler tahun 2026,” kata Purbaya, Minggu (2/8).
DBH tersebut berasal dari alokasi dana bagi hasil nonpajak yang disalurkan pemerintah pusat kepada daerah.
Jika dibandingkan dengan total nilai ekspor tambang Maluku Utara pada 2025 yang mencapai sekitar Rp 243 triliun, maka DBH yang diterima daerah hanya sekitar 0,13 persen. Angka itu memperlihatkan jurang yang lebar antara besarnya kekayaan alam yang dihasilkan dengan manfaat fiskal yang kembali ke daerah.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendesak pemerintah pusat mengevaluasi formula pembagian Dana Bagi Hasil sektor pertambangan.
Dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Munaslub APPSI) di Lombok Barat pada Juli 2026, Pemprov Maluku Utara secara resmi meminta pemerintah pusat meningkatkan porsi DBH bagi daerah penghasil.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan rekomendasi forum tersebut telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
“Daerah penghasil seperti Maluku Utara sudah seharusnya memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan yang diterima saat ini,” ujarnya.
Selain meminta peningkatan DBH pertambangan, Pemprov juga menyoroti penurunan dana transfer pusat akibat kebijakan relokasi kementerian. Pemotongan DBH yang disebut mencapai rata-rata 60 persen membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas, padahal kebutuhan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan konektivitas antarpulau terus meningkat.
Di tengah statusnya sebagai lumbung nikel nasional, Maluku Utara kini berharap kebijakan fiskal pemerintah pusat dapat lebih berpihak kepada daerah penghasil, sehingga kekayaan alam yang dihasilkan tidak hanya menjadi sumber devisa negara, tetapi juga mampu mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (ask)

Tinggalkan Balasan