Tivanusantara – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan atas kasus dugaan suap, dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (29/5). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah Grayu Gabriel Sambow, Windi Claudia, Abdullah Bin Ammari, Faisal H.Samaun, Wahidin Tachmid dan Stevi Thomas. Stevi adalah pihak swasta yang dijerat juga dalam kasus ini. Ia telah divonis penjara oleh hakim dua pekan lalu. Sedangkan saksi atas nama Husri Lelean belum terkonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, saksi Grayu dan Windi adalah dua nama yang beberapa waktu sempat menghebohkan publik. Di mana keduanya diduga menerima aliran uang suap dari Abdul Gani Kasuba. Bahkan aliran uang ke Windi Claudia nilainya cukup fantastis. Windi Claudia juga disebut beberapa kali menerima uang dari AGK. Sidang saat ini sementara berlangsung. (gon/tan)
Tinggalkan Balasan