TERNATE, TN – Istri dan anak Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan anggaran perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, puluhan saksi-saksi sudah di periksa termasuk istri dan anak PLT Gubernur sudah di periksa. “Puluhan saksi sudah di periksa termasuk istri dan anak PLT Gubernur. Plt Gubernur bakal di jadwalkan pemeriksaan,”kata Richard,Rabu (24/4/2024).

Ia menambahkan, kapan pemeriksaan PLT Gubernur akan disampaikan kembali, sebab saat ini penyidik sedang memanggil saksi -saksiain sebelum memanggil yang bersangkutan (PLT Gubernur). “Semua saksi kita sudah periksa baru kita panggil PLT Gubernur,”tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati Maluku Utara telah meminta keterangan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir serta beberapa saksi lain. Informasi yang diterima, sesuai hasil audit Inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.

Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186. (red)