Tivanusantara – Kabar mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar alias hoaks. Masyarakat, termasuk warga di Maluku Utara (Malut), diminta tidak mudah percaya terhadap informasi tersebut dan tetap mengacu pada aturan resmi yang berlaku. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa masa berlaku SIM hingga saat ini tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian, pemegang SIM tetap wajib melakukan perpanjangan apabila masa berlakunya akan berakhir.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.” Made Agus menjelaskan, kewajiban memperpanjang SIM bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan berkendara. “SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Informasi ini menjadi perhatian bagi masyarakat di Maluku Utara, khususnya para pengendara kendaraan bermotor yang masih aktif menggunakan SIM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM masing-masing dan tidak menunda proses perpanjangan hingga melewati tanggal kedaluwarsa. Selain itu, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang memanfaatkan isu SIM seumur hidup. Warga diminta berhati-hati terhadap tautan, pesan berantai, maupun tawaran pengurusan SIM yang mengatasnamakan kebijakan baru. Karena itu, masyarakat Maluku Utara diharapkan lebih cermat menyaring informasi yang beredar di media sosial serta memastikan kebenarannya melalui kanal resmi kepolisian. Dengan demikian, kabar SIM berlaku seumur hidup dipastikan tidak benar. Ketentuan masa berlaku SIM tetap lima tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (xel)

Tinggalkan Balasan