Tivanusantara – Pengelolaan proyek pembangunan dan rehabilitasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tahun anggaran 2025 menyisakan persoalan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan denda keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp740,3 juta. Ironisnya, sebagian besar kewajiban tersebut belum diselesaikan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 paket pekerjaan, masih terdapat kewajiban yang harus ditindaklanjuti senilai Rp693.150.835,16.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan proyek, tanggung jawab penyedia jasa, hingga peran pejabat terkait dalam memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, persoalan tersebut terdiri atas denda keterlambatan penyelesaian lima paket pekerjaan senilai Rp192.322.211,55 serta kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan senilai Rp547.979.680,14. Dalam pemeriksaan terhadap lima paket pekerjaan, BPK menemukan kewajiban denda keterlambatan dengan total Rp192.322.211,55. Rinciannya, pembangunan pagar SMP Negeri 24 Halmahera Tengah sebesar Rp26.138.811,81, pembangunan enam unit rumah dinas guru di Kecamatan Pulau Gebe sebesar Rp10.307.027,03.
Selanjutnya, rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan berat beserta perabotnya di SMP Negeri 2 Halmahera Tengah sebesar Rp79.200.000, pembangunan 14 unit rumah dinas guru di Kecamatan Weda Timur sebesar Rp74.978.765,50, serta pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya di SDN 3 Weda sebesar Rp1.697.607,21. Dari total kewajiban tersebut, baru Rp36.445.838,84 yang tercatat telah disetorkan ke kas daerah. Setoran itu terdiri atas Rp26.138.811,81 berdasarkan bukti penerimaan tertanggal 6 Mei 2026 dan Rp10.307.027,03 berdasarkan bukti penerimaan tertanggal 29 April 2026. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp155.876.372,71.
Persoalan lainnya ditemukan pada delapan paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume. Nilai keseluruhannya mencapai Rp547.979.680,14. Rinciannya meliputi pembangunan pagar SMP Negeri 14 Halmahera Tengah sebesar Rp10.705.317,69, rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan berat beserta perabotnya di SMP Negeri 2 Halmahera Tengah sebesar Rp116.029.714,34. Kemudian, pembangunan 14 unit rumah dinas guru di Kecamatan Weda Tengah sebesar Rp94.261.488,81, pembangunan 14 unit rumah dinas guru di Kecamatan Weda Timur sebesar Rp97.574.837,78, serta pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya di SDN 3 Weda sebesar Rp8.870.430,59.
Temuan lainnya terdapat pada pembangunan 14 unit rumah dinas guru di Kecamatan Weda Utara sebesar Rp164.003.767,63, pembangunan ruang kelas baru SDN 3 Weda sebesar Rp36.377.248,64, serta pembangunan ruang kelas baru SD Negeri Woebulen sebesar Rp20.156.874,66. Dari total kekurangan volume tersebut, baru Rp10.705.317,69 yang tercatat telah dikembalikan ke kas daerah berdasarkan bukti penerimaan tertanggal 30 April 2026.
Sementara itu, hasil pemeriksaan mencatat masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp316.736.471,52 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp220.537.890,93 yang harus ditindaklanjuti. Jika diakumulasikan, sisa denda keterlambatan sebesar Rp155.876.372,71, sisa kelebihan pembayaran Rp316.736.471,52, serta potensi kelebihan pembayaran Rp220.537.890,93 menghasilkan total Rp693.150.835,16.
Besarnya nilai tersebut menjadi catatan serius bagi Dinas Pendidikan Halteng. Sebab, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga ketidaksesuaian volume fisik dengan pembayaran yang telah direalisasikan. Kepala Dinas Pendidikan sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) turut menjadi sorotan terkait pelaksanaan fungsi pengendalian internal dan pengawasan anggaran sesuai kewenangannya. Namun, tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan tugas, kewenangan, keterlibatan, serta bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan BPK tersebut juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama untuk menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga pengawasan proyek. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembalian uang ke kas daerah juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila unsur pelanggaran pidana terbukti. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Muksin Ibrahim, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait temuan tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (xel)

Tinggalkan Balasan