Tivanusantara – Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Maluku Utara. Pemerintah pusat memutuskan untuk meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut mencakup berbagai lintas profesi, mulai dari tenaga pendidik atau dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). “Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo. Menurutnya, peningkatan status tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah di Maluku Utara, mengingat masih banyak tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik dengan status PPPK paruh waktu.
Di Kota Ternate, misalnya, sebanyak 3.584 tenaga honorer sebelumnya telah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu pada Desember 2025. Mereka terdiri atas 531 tenaga guru, 220 tenaga kesehatan, dan 2.833 tenaga teknis. Jumlah tersebut menjadi gambaran besarnya tenaga pelayanan publik yang berpotensi mendapatkan dampak dari kebijakan peningkatan status kepegawaian tersebut. Dengan adanya kebijakan pemerintah pusat, para PPPK paruh waktu di Maluku Utara tentu berharap proses pengalihan status dapat direalisasikan secara transparan, bertahap, dan memberikan kepastian terhadap hak serta kesejahteraan pegawai.
Selain peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan kembali dibuka pada 2027. “Yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang sudah diangkat menjadi P3K penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kami umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” ujar Prasetyo.
Kesempatan ini juga membuka peluang bagi para PPPK di Maluku Utara yang memiliki keinginan melanjutkan karier sebagai PNS melalui jalur seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan tersebut mencakup dua hal penting, yakni peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS bagi PPPK penuh waktu. Pemerintah menyebut seluruh kebijakan terkait aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Bagi para PPPK paruh waktu di Maluku Utara, kebijakan ini diharapkan menjadi titik terang atas penantian panjang mereka untuk memperoleh kepastian status kepegawaian, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (kov)

Tinggalkan Balasan