PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara tahun senilai Rp12 miliar, memasuki babak yang semakin menarik yang bikin geleng-geleng kepala. Kasus yang proses hukumnya sudah tahap penyidikan (sudah ditemukan unsur pidana) ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menemukan fakta baru soal dugaan rekayasa dokumen pertanggungjawaban oleh pengurus KONI.

Penyidik menemukan dugaan adanya rekayasa kuitansi sejumlah cabang olahraga (cabor) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Kuitansi yang ditandatangani bendahara KONI Maluku Utara itu dibuat setelah kegiatan dan digunakan tanpa sepengetahuan pihak yang namanya tercantum, atau tidak menggambarkan transaksi yang sebenarnya, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi yang berantakan.

Masalahnya per lahan-lahan terungkap ketika penyidik memintai klarifikasi pengurus cabor. Selain pengurus cabor, mantan Ketua KONI Jafar Umar juga sudah dimintai klarifikasi terkait dengan tunggakan KONI ke cabor Wushu sekira Rp600 juta. Jafar kaget saat disodorkan kuitansi transaksi senilai Rp1 miliar. Tunggakan KONI ke cabor Wushu Rp600 juta tapi direkayasa menjadi Rp1 miliar diduga dilakukan pihak KONI di masa kepemimpinan Djasman Abubakar.

Bukan hanya Wushu, hal yang sama terjadi di cabor Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI). Tunggakan KONI ke cabor ini yang hanya Rp170 jutaan, tiba-tiba saja kuitansinya sudah naik menjadi Rp300 juta lebih. Pengurus PODSI sudah dimintai klarifikasi terkait hal itu. Malah tunggakan Rp170 juta itu pun ternyata belum dibayar pihak KONI. Praktik busuk seperti itu informasinya tidak hanya terjadi di Wushu dan PODSI, tapi di sebagian besar cabor yang berhak menerima hibah melalui KONI.

Tak hanya itu, saat Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024, honor pendamping setiap cabor juga diduga dipotong. Di kuitansi tertulis Rp3,5 juta, sedangkan masing-masing pendamping cabor hanya menerima Rp2,5 juta. Sekarang, penyidik mulai menelusuri ke mana duit hasil dari rekayasa kuintasi itu mengalir ke pihak mana saja dan siapa yang memerintahkan pertanggungjawaban tersebut.

Masalahnya, jangan sampai kuitansi hanya menjadi alat untuk membuat penggunaan anggaran terlihat rapi di atas kertas, sementara realisasi di lapangan berbeda. Penyidik Kejati Maluku Utara sejauh ini masih terus melakukan pendalaman dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana berdasarkan informasi terbaru yang tersedia. Penyidik juga masih membutuhkan alat bukti yang cukup serta berkoordinasi dengan BPK terkait potensi kerugian negara.

Sekadar diketahui, Kejati Maluku Utara menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2026 setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Ketua KONI Djasman Abubakar dan tiga staf sekretariat KONI berinisial IU, ND, dan RTH. Pada 26 Agustus 2026, Kejati berkoordinasi dengan BPK. (rii)