PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Kasus pencurian sepeda motor di Kota Ternate makin marak. Para pelaku yang rata-rata masih remaja biasa beraksi pada dinihari. Mereka bergerombol masuk ke permukiman warga di setiap kelurahan. Setidaknya ini menjadi perhatian warga supaya meningkatkan kewaspadaan. Tak hanya di permukiman, potensi pencurian sepeda motor juga bisa terjadi di area parkir, maupun lokasi yang minim pengawasan.

Beberapa hari lalu di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, warga setempat mengejar beberapa pelaku pencurian motor. Kejadian terjadi pada dinihari sekira pukul 02.00. Warga yang melihat aksi para pelaku langsung beteriak sehingga warga lainnya keluar rumah. Pelaku berhasil melarikan diri ke arah kantor DPRD Ternate.

Masyarakat diminta tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang. Selain itu, penggunaan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang memiliki pengawasan dinilai dapat membantu mengurangi risiko pencurian. Warga juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas atau orang yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Informasi mengenai kejadian pencurian sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan keresahan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Sementara Itu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan delapan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan tersangka berjenis kelamin laki-laki, serta menyita 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menyampaikan, setelah menerima laporan terkait aksi pencurian pada tanggal tersebut, Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Tim mengumpulkan rekaman kamera CCTV yang terpasang mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) hingga radius sekitar 2 kilometer guna mendapatkan gambaran jelas mengenai identitas pelaku,” ujar Anita.

Petunjuk terang mulai didapatkan pada 7 September 2026 setelah tim menerima informasi transaksi jual beli motor yang mencurigakan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah. Tim bergerak cepat mengamankan tersangka utama berinisial NI. Menariknya, petugas mengenali NI dari sandal jepit warna merah yang digunakannya, persis seperti sandal jepit pelaku yang terekam CCTV saat memindahkan motor korban di parkiran Muara.

Saat ditunjukkan bukti rekaman CCTV, tersangka NI mengakui perbuatannya. Kurang dari 24 jam, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku anak lainnya. Total barang bukti yang disita sebanyak 11 unit motor, terdiri dari 8 unit motor hasil curian dan 3 unit motor yang digunakan sebagai alat bantu operasional.

Para pelaku melancarkan aksinya di tujuh lokasi (TKP) berbeda:

TKP 1: Pinggir jalan depan rumah, Kel. Tanah Tinggi Barat, Kec. Ternate Selatan (2 unit sepeda motor).

TKP 2: Pinggir jalan depan Kedai 66, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan (1 unit sepeda motor).

TKP 3: Pinggir jalan depan RS Umum, Kel. Tanah Tinggi Barat, Kec. Ternate Selatan (2 unit sepeda motor).

TKP 4: Parkiran Hotel Muara Indah, Kel. Kampung Pisang, Kec. Ternate Tengah (1 unit sepeda motor).

TKP 5: Pinggir jalan depan kost-kostan, Kel. Marikurubu, Kec. Ternate Tengah (1 unit sepeda motor).

TKP 6: Pinggir jalan depan rumah, Kel. Kasturian, Kec. Ternate Utara (1 unit sepeda motor).

TKP 7: Pinggir jalan (1 unit sepeda motor).

Modus operandi yang digunakan yakni menyasar motor terparkir tanpa dikunci stang. Pelaku bekerja sama memindahkan motor korban hingga siap jalan, lalu didorong atau diderek menggunakan motor pelaku menuju tempat aman.

Rincian barang bukti yang berhasil disita antara lain:

1 unit Yamaha Fino warna putih (diamankan dari pelaku).

1 unit Yamaha Mio M3 warna hitam (diamankan dari pembeli di Kel. Bastiong, Ternate Selatan).

1 unit Yamaha Mio M3 dalam kondisi terbongkar (diamankan dari pelaku).

2 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah muda dan Mio Fino warna coklat (diamankan dari pembeli di Kel. Kayu Merah, Ternate Selatan).

1 unit Yamaha Mio M3 warna biru gelap (diantar pembeli ke Polres Ternate).

1 unit Yamaha Mio M3 warna merah (diantar pembeli ke Polres Ternate).

1 unit Honda Beat warna hijau (diamankan dari pembeli di Kel. Tanah Tinggi, Ternate Selatan).

3 unit sepeda motor bukan hasil curian yang digunakan untuk mempermudah aksi pencurian. Akibat kejadian ini, total kerugian materiil dari delapan korban diperkirakan mencapai Rp105.000.000.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Huruf g KUHPidana Subsider Pasal 476 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian biasa yang dilakukan secara bersama-sama. Saat ini proses perkara masih dalam tahap penyidikan,” jelas Anita.

Ia mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah, terutama pada dini hari.

“Berdasarkan pemantauan tim di lapangan antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIT, masih banyak anak di bawah umur yang berkeliaran di jalan, padahal enam dari tujuh TKP pencurian terjadi pada rentang waktu dini hari tersebut,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres IPTU Arif Budi Aji menambahkan, kedelapan tersangka tak ditahan lantaran masih di bawah umur. Meski begitu, para tersangka yang berusia di bawah 16 tahun ini dikenakan wajib lapor.

“Wajib lapor seminggu sekali, dengan didampingi kedua orang tua,” tuturnya. (xel)