Tivanusantara – Aktivitas industri pengolahan nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, bikin geger lagi. Hadirnya PT Feni adalah penyebabnya. Masuknya perusahaan ini di Maluku Utara bukannya membawa dampak positif bagi masyarakat, justru sebaliknya: memberi dampak petaka. Lihat saja, pada beberapa bulan lalu, air di Kali Kukuba, yang jauh sebelumnya selalu jernih, berubah menjadi kecokelatan. Pada Mei 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Timur menemukan ada indikasi masuknya material sedimen masuk ke kali Kukuba sehingga airnya berubah warna.
Material sedimen itu ternyata berasal dari tanggul PT Feni yang jebol. Tak hanya kali Kukuba, material sedimen PT Feni juga mencemari pesisir laut, Teluk Buli, termasuk di area mangrove. Meskipun fakta keganasan PT Feni mencemari lingkungan itu telah terkuat, tapi sejauh ini tak ada ujung penyelesaian yang baik. PT Feni kabarnya hanya mendatangi pihak-pihak berwenang dengan tujuan meredam opini, sehingga citra mereka tak tercoreng di mata pemerintah pusat.
Masalah ini tak sebatas soal kondisi lingkungan, tetapi juga membuka perdebatan mengenai pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), keterlibatan masyarakat, serta kewajiban perusahaan dalam mengendalikan dampak kegiatan industrinya. Kali Kukuba menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian dalam persoalan lingkungan tersebut. Aktivitas pembukaan dan pengelolaan kawasan industri berpotensi menghasilkan material sedimen yang terbawa melalui sistem drainase menuju badan air.
Harus disadari bahwa sungai dan wilayah pesisir tentu memiliki keterkaitan ekologis. Ketika material dari daratan terbawa ke badan air dalam jumlah besar, sedimentasi dapat mengubah karakteristik perairan, mengganggu ekosistem, serta berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat yang bergantung pada wilayah pesisir.
Soal AMDAL
Tak sebatas mencemari lingkungan, justru AMDAL PT Feni juga disoal banyak pihak, terutama soal proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan perubahan dokumen AMDAL. Banyak pihak meminta agar informasi mengenai proses konsultasi publik, pihak yang dilibatkan, serta dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan dapat dibuka secara transparan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah masyarakat yang berpotensi terkena dampak sudah memperoleh kesempatan yang memadai untuk mengetahui rencana kegiatan, menyampaikan keberatan, dan memberikan masukan terhadap pengelolaan dampak lingkungan. Lucunya lagi, pembahasan soal lingkungan malah digelar di Jakarta yang menghadirkan beberapa tokoh.
Tak lama kemudian, PT Feni memberikan penjelasan berbeda mengenai status AMDAL perusahaan. Manajemen perusahaan menyatakan dokumen AMDAL telah diselesaikan pada 2025. Menurut pihak perusahaan, kegiatan konsultasi publik yang berlangsung pada 2026 berkaitan dengan proses revisi atau penyempurnaan dokumen AMDAL. Perusahaan juga menyatakan bahwa proses tersebut melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan.
Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan AMDAL PT Feni tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya sebuah dokumen. Yang juga perlu diperiksa adalah status persetujuan lingkungannya, isi dokumen, kesesuaian kegiatan di lapangan dengan dokumen tersebut, serta pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Akibat maraknya sorotan publik, PT Feni melakukan sejumlah langkah pengendalian, termasuk penghentian sementara aktivitas di area yang dianggap berkaitan dengan persoalan sedimentasi, pemasangan geotekstil dan silt curtain, serta pembersihan saluran drainase. Langkah itu menjadi penting karena pengendalian sedimen merupakan bagian dari upaya mencegah material dari kawasan kegiatan masuk ke sungai maupun perairan pesisir.
Meski begitu, efektivitas langkah tersebut tetap membutuhkan pengawasan serius. Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk melihat apakah fasilitas pengendalian telah dipasang, tetapi juga apakah fasilitas tersebut berfungsi dan mampu memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang diwajibkan.
Masalah PT Feni Haltim pada akhirnya menghadirkan beberapa pertanyaan penting. Pertama, dari mana sumber utama sedimentasi di Kali Kukuba dan Teluk Buli? Kedua, apakah parameter kualitas air dan sedimen menunjukkan perubahan yang signifikan dibandingkan kondisi sebelum kegiatan berlangsung? Ketiga, apakah seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai dengan persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL?.
Keempat, apakah kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan telah dilaksanakan secara efektif?. Kelima, apakah masyarakat yang berpotensi terdampak telah dilibatkan sesuai ketentuan dalam proses AMDAL?. Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab secara objektif melalui pemeriksaan dokumen resmi, inspeksi lapangan, pengujian laboratorium, serta keterbukaan informasi dari pemerintah dan perusahaan.
Persoalan di sekitar PT Feni Haltim memperlihatkan bahwa AMDAL tidak berhenti setelah dokumen selesai disusun. Komitmen lingkungan justru diuji ketika kegiatan industri berjalan. Masyarakat di sekitar kawasan industri membutuhkan kepastian bahwa sungai, pesisir, dan sumber penghidupan mereka tetap terlindungi. Sementara perusahaan membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai standar lingkungan yang harus dipenuhi.
Karena itu, penyelesaian persoalan lingkungan di Buli membutuhkan proses yang transparan. Data kualitas lingkungan harus dapat diperiksa, dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan perlu dapat diakses sesuai ketentuan, sementara hasil pengawasan pemerintah perlu disampaikan secara terbuka.
Di antara aktivitas industri dan kepentingan masyarakat, lingkungan menjadi titik temu yang tidak dapat diabaikan. Kali Kukuba dan Teluk Buli bukan hanya bagian dari kawasan industri, tetapi juga merupakan ruang hidup yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitarnya. (*)

Tinggalkan Balasan