Tivanusantara – Kebakaran hebat yang terjadi di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pada Senin (30/8/2026), akibat pengelolaan tumpukan ban bekas yang tidak becus, berdampak buruk pada lingkungan. Tidak hanya warga sekitar IWIP, asap tebal yang bersumber dari kebakaran itu bahkan berdampak buruk terhadap warga Halmahera Tengah dan Halmahera Timur yang berlokasi tak jauh dari lokasi industri IWIP.
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara meminta Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengukuran kualitas udara setelah kebakaran. Jika hasil uji menyebutkan IWIP melanggar, maka Kementerian harus memberikan sanksi terhadap perusahaan industri tambang tersebut. “Kalau tidak ada sanksi tegas, maka tidak ada efek jera. Dengan begitu, ke depan nanti pasti akan terjadi lagi pembiaran seperti ini. Pemerintah harus benar-benar hadir memastikan keselamatan rakyat, jangan biarkan bertingkah semena-mena,” ujar Direktur Pelta Maluku Utara, Maruf Majid.
Menurutnya, pihak IWIP jangan melepas tanggung jawab dengan cara melepas opini liar bahwa ada dugaan keterlibatan pihak luar. Lokasi perusahaan yang ketat dengan penjagaan keamanan, sudah tentu membuat warga tidak berani masuk ke lokasi tumpukan ban bekas. Pelta menduga tumpukan ban bekas di PT IWIP sengaja dibiarkan dan diduga tidak dikelola dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan kebakaran limbah ban bekas yang terjadi pada Senin (31/8) kemarin. Ia mendesak, pihak perusahaan bertanggung jawab karena kebakaran tersebut dinilai berdampak juga kepada masyarakat lingkar tambang.
Selain itu, Maruf juga mempertanyakan apakah tumpukan ban bekas tersebut merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau non-B3. Menurutnya, ini harus dijelaskan pihak perusahaan agar diketahui publik. “Jangan ditutup-tutupi seakan-akan masyarakat tidak mengetahui tumpukan ban bekas tersebut. Kalaupun tumpukan ban bekas dari perusahaan IWIP adalah limbah non-B3, tetap saja harus dikelola dengan baik, bukan dibiarkan seperti sampah domestik biasa yang dapat dibuang sembarangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maruf menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di mana UU ini menjadi payung hukum utama untuk semua jenis limbah, baik B3 maupun non-B3.
“Jika aktivitas penyimpanan atau pembuangannya berdampak negatif pada fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, maka perusahaan tersebut bisa diberi sanksi,” kata dia.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi Maruf, sekalipun limbah non-B3 bukan bahan berbahaya dan beracun, tetapi tumpukan ban bekas tetap wajib dikelola secara bertanggung jawab agar tidak memicu pencemaran lingkungan atau bahaya kebakaran.
Ia menegaskan, tumpukan ban bekas ini harusnya dikelola dengan baik agar mencegah pencemaran lingkungan. Termasuk meminimalisir risiko kebakaran, bukan dibiarkan amburadul dan pengelolaannya terlihat buruk. “Pihak perusahaan harus punya kesadaran sebelum terjadi kebakaran seperti saat ini, kalau tumpukan ban bekas tersebut juga terkontaminasi oli atau bahan B3, mestinya status dan cara mengelolanya harus dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya. “Jangan sampai publik menduga perusahaan PT IWIP tidak memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan serta pengelolaan limbah yang tidak sesuai dokumen lingkungan,” sambung Maruf.
Ia menegaskan, pihak perusahaan harus menjelaskan ke publik terkait status tumpukan ban bekas tersebut. Apakah ban bekas ini terkontaminasi oli, bahan kimia, atau material B3 atau tidak. “Begitu juga lamanya tumpukan ban bekas tersebut, termasuk lokasi dan kondisi tempat penyimpanan. Kemudian pengelolaannya tercantum dalam persetujuan lingkungan atau Amdal IWIP atau tidak. Apa rencana pemanfaatan atau pengolahan ban bekas tersebut sehingga ditumpuk begitu banyak,” katanya.
Maruf mengingatkan, pengelolaan limbah non-B3 juga ada prosedurnya, bukan dikelola asal-asalan. Limbah non-B3 pun diatur secara khusus dalam kerangka perizinan dan persetujuan lingkungan, sehingga perusahaan tidak boleh menumpuk atau membuangnya tanpa izin atau kesesuaian dokumen lingkungan seperti Amdal. Sebelumnya, tempat pembuangan ban bekas mengalami kebakaran di kawasan PT IWIP. Kebakaran tersebut terjadi di Pos 6 Kilometer 12 dan 13 pukul 05.30 WIT. Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kebakaran tersebut. (xel)

Tinggalkan Balasan